SKPI Hanya Sebagai Poin Tambahan

dok. @KlikUAD

Loading

Melalui surat keputusan SKPI/IFS1/2015/012345, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menganjurkan setiap mahasiswa untuk memiliki SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah). Hal ini disampaikan dalam sosialisasi kepada mahasiswa FSBK (Fakultas Sastra, Budaya dan Komunikasi) di audit kampus II (12/03).

Ulaya Ahdiani, Wakil Dekan FSBK mengatakan SKPI bersifat sebagai nilai tambahan bagi mahasiswa yang mengikuti organisasi atau memiliki prestasi. Sehingga tidak menjadi masalah jika mahasiswa tidak memilikinya.

Gak masalah (gak punya-red) karena itu SKPI memang bukan sebuah keharusan, bukan kewajiban. Beda halnya dengan kuliah, ini kan sifatnya hanya tambahan,” kata Ulaya Ahdiani.

Dalam sosialisasinya, Tri Rina Budiwati selaku Kaprodi Sastra Inggris menerangkan bahwa SKPI ini mengacu pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan konverensi UNESCO tentang pengakuan studi, ijazah, dan gelar pendidikan tinggi. Ia juga mengatakan penerbitan SKPI juga atas masukan-masukan dari perusahaan.

Selain sebagai pendamping ijazah, SKPI ini bertujuan untuk menjadi dokumen yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, sifat atau moral mahasiswa.

Dalam wawancaranya dengan Poros, Ulaya mengungkapkan SKPI sebagai nilai jual bagi mahasiswa yang ingin melamar kerja. Selain itu, sebagai nilai tambahan bagi mahasiswa yang tidak memiliki IPK tinggi.

“Sebetulnya (SKPI-red) membantu mahasiswa sebagai nilai jual dirinya setelah lulus dari universitas,” katanya.

Alfat Nur Iksan, mahasiswa Sastra Inggris, mengatakan bahwa SKPI ini memang sebagai nilai tambah bagi mahasiswa yang ikut kegiatan di kampus. selain itu, juga untuk mempermudah mahasiswa ketika sudah lulus. “Salah satu sebagai nilai dan bisa diterima bisa lebih cepat dari pada yang tidak ada pengalaman,” tambahnya. [Hayan]

 

Muhayyan
Saat ini sedang menjabat sebagai staf Kaderisasi Pers Mahasiswa Poros Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Tertarik akan dunia sastra, sejarah dan filsafat.