29 Tuntutan AMPUH Yogyakarta: Kesetaraan Gender, Perampasan Tanah, Buruh, dan Pendidikan Menjadi Isu Pokok

Selasa, 10 Desember 2019 menjadi momentum 71 tahun Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dalam menyambut momentum ini Aliansi Massa Rakyat Peduli HAM (AMPUH) Yogyakarta melakukan aksi Lawan Pelanggaran HAM. Menurut mereka sampai saat ini di masa kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin belum bisa memberikan hak kepada masyarakat Indonesia sepenuhnya. Mereka menilai bahwa rezim Jokowi-Ma’ruf saat ini adalah rezim yang akan terus melanggengkan perampasan hak asasi rakyat.

Aksi yang diikuti berbagai aliansi, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Walhi Jogja, Agra, Pembebasan, LSS, Sekber, PBHI, IMM, SMI, SAMSARA, Proletar, ICM, AJI, PLUSH, LSC, HMI MPO, Srikandi UII, CMY, BEM UMY, SP Kinasih, Social Movement Institute, LPM POROS, LSAH, Jaringan Perempuan Yogyakarta, Kolektif Tanpa Nama, LMND-DN, PKBI, Kesatuan Perjuangan Rakyat, Pembaru, Pelajar Progresif, FMN, dan SERUNI Yogyakarta, membawa 29 tuntutan yaitu:

  1. Cabut seluruh Undang-undang yang antirakyat dan pro terhadap investasi 
  2. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan mengabdi pada kepentingan rakyat
  3. Mendukung Hak Menentukan Nasib Sendiri Untuk Bangsa Papua dan Bebaskan semua tapol Papua tanpa syarat termasuk Surya Anta tanpa Syarat
  4. Tarik TNI/Polri dari Tanah Papua
  5. Buka Demokrasi Seluas-luasnya Bagi Rakyat Papua
  6. Hentikan Operasi Militer Di Tanah Nduga dan seluruh tanah Papua
  7. Hentikan Kriminalisasi Terhadap aktivis Agraria, Lingkungan, HAM, dan Demokrasi
  8. Stop Diskriminasi dan Kekerasan, Berdasarkan Orientasi Seksual, Identitas Gender, Ekspresi Gender, dan Seks Karakteristik
  9. Berikan Akses dan Akomodasi Yang Layak bagi Difabel serta Wujudkan Pembangunan inklusi bagi difabel.
  10. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi rakyat
  11. Tolak Reforma Agraria Palsu Jokowi dan Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Serta Bangun Industrialisasi Nasional
  12. Laksanakan Land Reform dan jalankan semangat UUPA No. 5 TAHUN 1960
  13. Hentikan Pembangunan Pembangkit Listrik di Jawa-Bali  serta Tolak Energi Kotor Eksploitatif
  14. Tutup Tambang
  15. Tolak Proyek Strategis Nasional dan Turunannya
  16. Lawan Perampasan Ruang Hidup
  17. Sahkan RUU PKS
  18. Miskinkan Koruptor dan sita semua aset milik koruptor serta Hapus Grasi untuk Koruptor
  19. Lawan Politik Upah Murah  dan Cabut PP 78 tahun 2015 serta Wujudkan Upah Layak Nasional  sesuai kebutuhan hidup buruh
  20. Tolak Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing, dan pemagangan
  21. Lawan Pemberangusan Serikat
  22. Tuntaskan dan Adili Pelaku Pelanggar HAM masa lalu
  23. Penuhi hak-hak pekerja informal (Buruh Gendong, PRT, Pekerja Rumahan, Seks Worker, Buruh Digital, Buruh Desain Grafis)
  24. Batalkan Kenaikan BPJS, TDL, dan bahan kebutuhan pokok rakyat
  25.  Akses Kesehatan Gratis Adalah Hak Manusia (Warga Negara)
  26. Lawan Segala Tindakan Intoleransi dan Kekerasan Oleh Ormas Rekasioner
  27. Lawan Diskriminasi Etnis dan Agama di Jogjakarta
  28.  Tolak Sultan Ground/Pakualaman Ground serta Cabut UU Keistimewaan dan Audit Danais Oleh Auditor Independen
  29.  Cabut Perda Gepeng
Baca Juga:  Saksi Pembunuhan Dianiaya Oknum Polisi, Kapolsek Dicopot dari Jabatannya

Pram Taba selaku Koordinator Umum (Kordum) menyatakan adanya regulasi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) melegitimasi perampasan ruang hidup, dari sektor buruh, sektor agraria serta ia berharap penyelenggaraan HAM di Indonesia harus dituntaskan oleh rezim dan juga persatuan gerakan rakyat semakin kuat. “Perampasan tanah, buruh, pendidikan, kesetaraan gender yang menjadi isu pokok,” jelas Pram Taba.

Salah satu organ Solidaritas Perempuan Dinasti Yogyakarta, Jessica Ayu Dealesmana, mengatakan hak asasi perempuan masih dikorupsi dan kurang mendapatkan akses serta perempuan masih mencari keadilan. “Tahun 2008, 3.314 transgender yang ada di dunia dibunuh, dan itu sangat melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Ayu.

Penulis: Arista

Penyunting: Santi

Persma Poros
Menyibak Realita