AJI Ingatkan Aparat kepolisian Tentang UU Pers

(7/11) Sejumlah jurnalis yang tergabung di AJI menuntut polisi segera menyelesaikan kasus yang menimpa wartawan di Makasar.
(7/11) Sejumlah jurnalis yang tergabung di AJI menuntut polisi segera menyelesaikan kasus yang menimpa wartawan di Makassar.

Baca..baca..baca..

Yogyakarta, (POROS). Beberapa wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis independen (AJI) Yogyakarta menggelar Aksi Solidaritas pada jum’at 14 november 2014 di Markas Bribom DIY yang terletak di jalan Baciro Yogyakarta. Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan wartawan yang mengalami tindakan kekerasan dari pihak Polisi dan Bribom akibat meliput demontrasi dari para mahasiswa di Makasar.(red)

Atribut peserta aksi yang bertuliskan tolak kekerasan terhadap jurnalis, pecat polisi-polisi penganiaya jurnalis meramikan suasanya aksi, teriakan hidup jurnalis…. Hidup jurnalis…. Hidup jurnalis , berkumam di depan Markas Bribom DIY.

Satu persatu dari jurnalis pun menyuarakan aspirasinya untuk menuntut polisi bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kejadian tersebut, ”Apakah bentuk kekerasan itu suatu bentuk demokrasi,” tegas Anang Zakariya selaku wartawan tempo dalam orasinya.

Hendarawan ketua Aliansi Jurnalistik Independen Yogykarta (AJIYO) dalam orasinya mengatakan polisi yang melakukan tindakan kekerasan tidak patut di contoh. Ia menambahkan seharusnya para penegak keamanan bekerja untuk mengamankan tidak untuk memukuli para wartawan yang sedang bekerja, karena hal tersebut sudah melanggar UU pers, “Kita bekerja dilindungi UU Pers,” tuturnnya saat orasi.

Dalam orasi terkahirnya hedarawan juga mengingatkan kepada jajaran kepolisian dan Bribom untuk memahami dan membaca kembali UU pers no 40 tahun 1999 agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali, ”Kalau sampai pihak kepolisian tidak tahu, baca..baca..baca.. pahami..pahami isinya,” tegasnya mengakhiri orasi. (Somad)

Baca Juga:  LPP Untuk Siapa?
Persma Poros
Menyibak Realita