Melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Komisi Pengawas Pemilwa (Kompaswa) pada 16 Januari 2020 dengan Nomor 016/SK/KOMPASWA/I/2020, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUMU) resmi dibubarkan. Pembubaran ini dilakukan dengan pertimbangan jumlah anggota KPUM yang kurang dari batas minimum serta hasil musyawarah rapat koordinasi 1 s/d 3.
Setelah ramai hashtag #SAVEKPUMUAD didengungkan di sosial media, 18 Januari 2020 Kompaswa mengeluarkan surat permohonan maaf untuk meralat SK tentang pembubaran KPUMU. Dalam surat bernomor 001/SE/KOMPASWA/I/2020 itu diterangkan dalam poin ketiga bahwa Kompaswa meminta pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU) untuk menarik tanda tangan SK sebelumnya tentang pembubaran KPUMU.
“(Seharusnya-red) bukan pembubaran, tetapi diberhentikan sementara,” tulis Najra Udin saat dimintai klarifikasi terkait surat permohonan maaf yang dikeluarkan Kompaswa (19/01).
Saat ini, permintaan Kompaswa untuk penarikan tanda tangan telah ditanggapi oleh DPMU dan BEMU dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang penarikan tanda tangan pada SK perihal pembubaran KPUMU yang diunggah pada akun instagram @dpmuad_ pada 19 Januari 2020. Penarikan tanda tangan dilakukan karena adanya kekeliruan penulisan dalam SK tersebut.
Ketika dimintai Surat Keputusan baru, Kompaswa mengatakan bahwa SK tersebut belum ada dan akan menyusul di lain hari.
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan Kalean selaku ketua KPUMU yang telah mengundurkan diri menyatakan bahwa pembubaran KPUMU tidak bisa dilakukan. Menurutnya, KPUMU adalah lembaga vital, sebab lembaga-lembaga lain di kampus terbentuk melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa), sedangkan Pemilwa dilaksanakan oleh KPUM. “Baru terbentuk BEM, DPM, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, Ikhsan juga menyayangkan proses pembubaran KPUMU yang tidak seperti halnya pembubaran sebuah lembaga. “Bukan atas persetujuan kongres. Kan sebuah lembaga bisa dibubarkan setelah ada kongres dan disetujui bersama,” paparnya.
Terkait SK pembubaran KPUMU, dari data Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD No.8 Tahun 2019 Tentang Pemilwa, tidak ditemui pasal yang mengatur tentang pembubaran lembaga KPUM. Dalam UU tersebut hanya diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian KPUMU.
Dirga Sena selaku ketua DPMU menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi yang dilakukan tanggal 16 Januari dengan Partai, Kompaswa, KPUMU, BEMU, dan DPMU memang menghasilkan keputusan pemberhentian anggota KPUMU bukan pembubaran KPUMU. “Jadi memang itu salah redaksi,” ujarnya.
Meski sudah diklarifikasi terkait pembubaran KPUMU, Ikhsan mengaku tetap tidak sepakat jika anggota KPUMU saat ini diberhentikan. Meski tidak memenuhi ketentuan UU KBM karena saat ini anggota KPUMU berjumlah delapan orang yang seharusnya berjumlah 13 orang, menurutnya tidak ada hubungannya jika hal itu dijadikan alasan dibalik pemberhentian KPUMU.
“Apa hubungannya dengan diberhentikan? Ya, kenapa enggak di oprec (penerimaan anggota baru-red) aja biar dia memenuhi batas minimalnya, kan gitu,” ujar Ikhsan.
Selain itu, Ikhsan dan KPUMU juga menuntut untuk Kompaswa, DPMU, dan BEMU untuk tidak hanya mengeluarkan surat permohonan maaf dan surat edaran, tetapi juga harus membuat audiensi terbuka yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa UAD. “Karena, ya semalam itu sudah yang paling panas gitu,” pungkasnya.
Benarkah Anggota KPUMU Tersisa Tiga Orang?
Menurut Dirga, selain faktor tidak memenuhi jumlah minimal anggota, anggota KPUMU juga diberhentikan karena banyaknya anggota KPUMU yang memutuskan untuk keluar. Selain ketua sebelumnya, Ikhsan, diketahui juga biro Logisitik KPUMU, Zulkarnain, telah mengundurkan diri dengan alasan mencalonkan diri dalam Pemilwa tingkat fakultas. Selain itu, Dirga juga menyampaikan bahwa bendahara KPUMU mengundurkan diri. “Itu pernyataan di rapat koordinasi ketiga dari teman-teman (KPUMU-red),” ujarnya.
Dalam surat permohonan maaf yang dikeluarkan Kompaswa, disebutkan bahwa jumlah anggota KPUMU saat ini berjumlah tiga orang, jumlah tersebut berbeda dengan apa yang dikatakan Ikhsan bahwa jumlah anggota KPUMU saat ini berjumlah delapan orang. Menanggapi ini, ketua DPMU menyampaikan bahwa saat rapat koordinasi dilakukan, anggota KPUMU yang hadir saat itu menyampaikan bahwa jumlah anggota yang aktif berjumlah tiga orang.
Dirga menambahkan, menurut KPUMU hal itu dikarenakan anggota KPUMU merasa tugasnya selesai setelah Pemilwa Presiden Mahasiswa. “Makanya mereka mengatakan yang sisa dan bertahan itu tersisa tiga orang,” katanya.
Reporter Poros memverifikasi pernyataan Dirga di atas kepada Fatimah Nurul Lailatul Muharramah selaku perwakilan KPUMU yang hadir saat rapat koordinasi. Ia menyatakan, apa yang disampaikan Dirga benar, namun kurang tepat. Terkait anggota KPUMU yang hadir berjumlah tiga orang menurutnya itu benar, namun hal tersebut tidak mengindikasikan kelima anggota yang lain tidak aktif. “Cuma memang waktunya yang tidak tepat saja untuk hadir dalam rapat,” ujar Fatimah.
Ketidaktertiban Administrasi
Terkait ketidakaktifan dan anggota yang keluar dari KPUMU, Dirga menyayangkan karena tak adanya surat dan laporan yang resmi kepada DPMU dari ketua KPUMU yang lalu, yaitu Ikhsan. Sejauh ini, hanya ada dua surat pengunduran diri yang diterima DPMU, yakni dari Ikhsan dan Zulkarnain. Oleh sebab itu, Dirga mengaku kaget mendengar laporan bahwa anggota KPUM yang aktif hanya berjumlah tiga orang. Padahal, dalam UU diatur mengenai wewenang ketua KPUM untuk memberhentikan anggota yang tidak aktif.
“Yang di mana ketika dia tidak datang tiga kali rapat pleno tujuh hari berturut-turut, tidak ikut berpartisipasi, itu bisa dikeluarkan ketika tidak aktif,” ujar mahasiswa angkatan 2017 tersebut.
Sampai saat ini, Dirga mengaku masih belum mendapatkan surat pengunduran diri dari anggota KPUMU yang lain. Mahasiswa program studi Ilmu Hukum itu juga menyatakan bahwa permasalahan utama ada pada ketidaktertiban administrasi dari KPUMU. Selama ini, KPUMU dinilai hanya melaporkan ketidakaktifan anggota melalui pernyataan saja. Ia menyampaikan seharusnya ada surat-menyurat untuk pemberhentian sementara atau secara mutlak untuk menentukan langkah selanjutnya untuk perbaikan KPUMU.
“Cuma, ya kurang jelas di antara koordinasi dan ketegasan aja sih dalam administrasi pemberhentian itu,” pungkasnya.
Reporter: Royyan & Apong
Penyunting: Santi
Menyibak Realita
Unten kommt mehr hilfreiche Tipps wie möglich betrachten könnten, während Suche ein zuverlässige
Website bis genießen an.
267463 570263This is wonderful content. Youve loaded this with helpful, informative content material that any reader can understand. I enjoy reading articles that are so very well-written. 999287
gabapentin and tramadol
Buy Propecia Affordable
azitromicina for sale
Hey very nice blog!
Thanks very nice blog! scoliosis surgery https://0401mm.tumblr.com/ scoliosis
surgery
Quality posts is the important to interest the visitors
to go to see the web page, that’s what this website is providing.
quest bars https://www.iherb.com/search?kw=quest%20bars quest bars
whoah this weblog is excellent i love reading your articles.
Keep up the good work! You understand, lots of people are searching around for
this information, you could help them greatly. scoliosis surgery https://coub.com/stories/962966-scoliosis-surgery scoliosis surgery
We are a group of volunteers and opening a brand new scheme in our community.
Your website offered us with useful information to work on. You’ve done a formidable job and
our entire community might be thankful to you.
cheap flights http://1704milesapart.tumblr.com/ cheap flights
I love it whenever people come together and share ideas.
Great blog, stick with it! quest bars http://bit.ly/3jZgEA2 quest bars
Thanks for finally writing about > Alasan Pemberhentian Anggota KPUM UAD dan Klarifikasi Kompaswa Terkait Pembubarannya – Persma Poros < Loved it! asmr https://app.gumroad.com/asmr2021/p/best-asmr-online asmr
I’ve been surfing on-line greater than three hours today, but I
by no means found any fascinating article like yours.
It’s beautiful price enough for me. Personally, if all web owners and bloggers made just
right content as you did, the internet can be a lot more useful than ever before.
Wonderful goods from you, man. I have understand your stuff previous to
and you are just too great. I really like what you’ve acquired here,
certainly like what you are saying and the way in which you
say it. You make it enjoyable and you still care for to keep it sensible.
I can not wait to read much more from you. This is actually a wonderful
site.
We stumbled over here from a different page and thought
I might check things out. I like what I see so now i’m following
you. Look forward to looking over your web page for a second time.
This is my first time pay a visit at here and i am in fact impressed to read all at one place.
Normally I do not read article on blogs, however I wish to say that this write-up very compelled
me to take a look at and do it! Your writing style has been surprised me.
Thank you, very great article.
Does your website have a contact page? I’m having a tough
time locating it but, I’d like to send you an email.
I’ve got some ideas for your blog you might be interested in hearing.
Either way, great website and I look forward to seeing it
grow over time.
Porosuad menjadi media mahasiswa berdiri diatas dua kaki, kuliti semua lembaga yang terlibat dalam pembubaran tersebut… Dimulai dari apakah benar2 tanggung jawab kpu yang mengundurkan diri telah tuntas? Dan tidak terlibat dalam kepentingan pemilwa di tingkat fakultas? Jadikan KPUM, BEM, DPM, dan bahkan KOMPASWA harus berada diposisi yang sama, semua harus diminta keterangan satu persatu….saya yakin lembaga yang tidak bertanggung jawab akan kita ketahui bersama2