Aliansi Rakyat Bergerak Larang Aksi Membawa Bendera Organisasi

Loading

Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) sebagai gerakan kolektif dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi pada Kamis (21/4) di Tugu Pal Putih, Yogyakarta. Kali ini, ARB melarang massa aksi membawa bendera organisasi. Hal tersebut, sebagai upaya untuk menyatukan suara dari setiap massa aksi yang memiliki latar belakang organisasi tersendiri.

“Bukan malah dengan adanya bendera organisasi, dengan adanya identitas-identitas apa pun bentuknya itu malah semakin memperkecil ruang untuk siapa pun terlibat dalam aliansi rakyat bergerak ini ataupun di gerakan-gerakan lainnya,” ujar humas ARB.

Pada pamflet yang disebarkan ARB terdapat empat larangan bagi massa aksi, yaitu 1) Dilarang membawa segala jenis senjata; 2) Membawa bahan mudah meledak; 3) Membawa narkotik dan minuman keras; 4) Membawa bendera organisasi; 5) Merusak fasilitas umum.

Salah satu mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Nazmi, setuju bahwa pelarangan membawa bendera organisasi itu membawa hal yang baik. Sebab, pelarangan itu akan menjadikan massa aksi lebih padu.

“Untuk menyelaraskan, membuat kita ini kompak satu sama lain jadi tidak mengatasnamakan organisasi masing-masing,” jelas Nazmi.

Senada dengan Nazmi, Suhut anggota Aliansi Mahasiswa Biologi UGM, mengungkapkan jika massa aksi menggunakan almamater, maka akan terkesan tidak setara dalam menyampaikan aspirasi. Sebab, bagi suhut pemakaian almamater bersifat elitis.

“Karena membawa identitas organisasi itu kesannya malah jadi elitis, gitu, lho, sedangkan kita di sini aksi itu mengatasnamakan rakyat. Ya, sudah kita membaur saja bersama rakyat,” ungkap Suhut.

Aksi tersebut digelar pada pukul 13.00 WIB dengan menyerukan beberapa tuntutan, yaitu, 1) Gagalkan kenaikan tarif PPN; 2) Gagalkan kenaikan harga minyak goreng; 3) Gagalkan kenaikan BBM; 4)  Gagalkan wacana kenaikan harga dasar listrik; 5) Sahkan RUU PRT; 6) Gagalkan Omnibus Law beserta peraturan turunannya; 7) Hentikan PSN yang merampas tanah rakyat; 8) Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua; 9) Gagalkan pemindahan Ibu Kota Negara; 10) Gagalkan UU Minerba; 11) Hentikan pertambangan yang merusak lingkungan; 12) Lawan komersialisasi pendidikan melalui revisi UU Sisdiknas; 13) Tuntaskan kasus kekerasan seksual; 14) Lawan perampasan tanah rakyat.

Baca Juga:  Mahasiswa Membela Rakyat Dihadang Aparat!

Penulis: Luthfi Adib (magang)

Penyunting : Dyah Ayu

Persma Poros
Menyibak Realita