Anggota KPUMU Diberhentikan, Pemilwa Tetap Dilaksanakan

Pemilwa tingkat fakultas dan prodi masih dan bahkan telah dilangsungkan meski anggota KPUMU telah resmi diberhentikan tanggal (16/01) lalu. Pemilwa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) adalah salah satu yang telah melangsungkan Pemilwa. Adapun Pemilwa Fakultas Sains dan Teknologi (FAST) saat ini masih dalam proses.

Meski tanpa kehadiran KPUMU, Ketua KPU Prodi (KPUP) Pendidikan Bahasa Inggris, Widi Rahayu Risqi,  mengaku tak merasakan dampak yang siginifikan dari pemberhentian keanggotaan KPUMU. Hal tersebut menurutnya dikarenakan selama ini KPUP hanya berkoordinasi dengan KPU Fakultas (KPUF).

Pemilwa PBI dilaksanakan tanggal 18 Januari 2020 lalu di Parkiran antara Gedung Laboratorium dan Gedung Kedokteran Kampus IV UAD. Widi menyatakan, seharusnya pemilwa dilaksanakan tahun 2019, namun karena alasan yang tidak bisa dijelaskan, pemilwa diundur pada Januari 2020. Ia menambahkan, koordinasi yang dilakukan KPUP, KPUF, dan KPUMU tahun ini dirasa masih buruk. Hal tersebut menurutnya dikarenakan banyak kesalahpahaman di antara panitia pemilwa universitas, fakultas, dan prodi.

Ketua KPUP PBI itu mengkritisi pemberian informasi yang terkesan mendadak dari KPUMU. Sebab, hal itu memberatkan KPUMF dan KPUP yang mendapat instruksi tersebut. “Namun, karena sudah dilantik dan harus bertanggung jawab, kami harus terima dengan sikon yang ada,” paparnya.

Diba selaku Ketua KPU FAST saat ditanya mengenai pengaruh keabsenan KPUMU, semula menjawab tidak merasakan pengaruh tersebut. Hal tersebut, menurutnya karena pihak KPU FAST sudah berusaha untuk sesuai dengan timeline yang suah ditentukan. “Jika ada perubahan timeline pun akan kami infokan melalui sosial media,” paparnya.

Namun, saat ditanyai lebih lanjut mengenai pola koordinasi yang dilakukan KPU FAST dengan KPUMU selama ini, Diba tiba-tiba menyampaikan bahwa pemberhentian keanggotaan KPUMU pasti berimbas pada KPU FAST. “Ini pun sedang dalam proses perbaikan sistem, lebih dari itu saya belum dapat berkomentar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Asyik Eksternal Lupa Internal

Menanggapi hal itu, Ikhsan, mantan Ketua KPUMU periode 2019-2020 menyampaikan bahwa selama pemilwa tingkat fakultas berjalan lancar, pihak KPUMU mempercayakan sepenuhnya penyelenggaraan pemilwa. Selama ini, Ikhsan mengaku hanya koordinasi lewat daring terkait teknis penyelenggaraan pemilwa.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Tahun 2019 No. 08 tentang Penyelenggaraan Pemilwa, pasal 21 Tugas dan Wewenang KPUMF, seharusnya KPUMU mendapatkan laporan secara periodik dari KPUMF terkait pelaksanaan pemilwa pada tingkat fakultas. Selain itu, KPUMU juga berhak mendapatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemilwa pada tingkat fakultas dan mempublikasikan secara transparan kepada mahasiswa.

Saat pemberhentian keanggotaan diresmikan, KPUMP mengaku bekerja sama dengan Kompaswa untuk mengawasi jalannya pemilwa yang sedang berlangsung saat itu. Masih dalam UU KBM Tahun 2019 No. 08 pasal 62 ayat 1, “Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPUMU tidak dapat melaksanakan tahapan Pemilwa sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tahapan penyelenggaraan Pemilwa untuk sementara akan dilaksanakan oleh tim Ad Hoc.”

Tim Ad Hoc dibentuk oleh BEMU dan DPMU dengan beranggotakan tujuh orang. Tiga orang ditentukan oleh BEMU, sedangkan empat orang lainnya ditentukan DPMU. Namun, hingga saat ini tim Ad Hoc belum dilaporkan sudah dibentuk oleh BEMU maupun DPMU.

Sumber: instagram KPUM

Penulis: Royyan

Penyunting: Yosi

Persma Poros
Menyibak Realita