Antisipasi Covid-19, Ini Langkah yang Diambil UAD

Loading

Surat Edaran Rektor No R/11/H.2/III/2020 yang berisi Tentang Penundaan Pelaksanaan Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Ahmad Dahlan Periode Maret 2020 resmi dikeluarkan (13/2). Pelaksanaan wisuda akan ditunda hingga permasalahan Covid-19 mereda. Hingga saat ini, belum ada waktu yang bisa dipastikan mengenai hal tersebut.

Selain proses wisuda yang mengundang banyak peserta, kegiatan Prosesi Sumpah Apoteker pun terancam ditunda. Akan tetapi, melalui berita resmi yang dikeluarkan oleh Humas dan Protokol UAD menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan ketentuan yang telah ditentukan (14/3).

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor No R/11/H.2/III/2020, Wakil Rektor (Warek) Bidang Akademik, Rusydi Umar pun mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor R.II/12/D.1/III/2020. Ada dua poin yang disampaikan di dalam surat edaran tersebut, yaitu perkuliahan klasikal dan praktikum terhitung mulai tanggal 16 s.d 28 Maret 2020 dilaksanakan secara daring dan penarikan mahasiswa yang sedang melaksanakan magang, praktik kerja industri/ lapangan dan sejenisnya dengan berkoordinasi kepada instansi penyelenggara.

Setelah dikeluarkan Surat Edaran Wakil Rektor tersebut, beberapa fakultas menyusul dengan kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Ada empat fakultas yang hingga saat ini telah mengeluarkan surat edaran terkait beberapa langkah pencegahan covid-19, yaitu 1) Fakultas Teknologi Industri; 2) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi; 3) Fakultas Agama Islam; dan 4) Fakultas Farmasi.

Masing-masing fakultas tersebut memiliki beberapa perbedaan terkait kebijakan yang diambil. Akan tetapi, keempatnya sama-sama menerapkan kebijakan untuk melaksakan perkuliahan secara daring.

Sedikit berbeda dari tiga fakultas lainnya, Surat Edaran Dekan Fakultas Farmasi Nomor: F6/166/D.3/III/2020 menyatakan bahwa kegiatan perkuliahan dan praktikum selama tanggal 16 – 21 Maret 2020 di Fakultas Farmasi diliburkan. Hal itu diambil guna mempersiapkan materi kuliah dan tutorial praktikum secara daring. Selanjutnya, tanggal 23-28 Maret 2020 kuliah secara daring akan dilaksanakan.

Baca Juga:  ARP Yogyakarta Tuntut Kesejahteraan Buruh Perempuan

Tidak berhenti di situ saja, Warek Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Gatot Sugiharto melalui surat edaran Nomor: R.V/14/D.6/III/2020 juga mengambil tindakan agar menunda pelaksanaan seluruh kegiatan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di UAD.

“Baik di dalam maupun di luar kampus terhitung mulai tanggal 16 s.d 28 Maret 2020 atau sampai masalah  Covid-19 mereda,” tulis di dalam surat edaran dari Warek bidang Kemahasiswaan tersebut.

Selain itu, di dalam surat edaran yang ditujukan kepada LIM, LKM, Ortom, UKM, dan Komunitas di UAD tersebut juga disebutkan bahwa mahasiswa diharapkan mengurangi kontak fisik antarmahasiswa dan aktivitas bersama di lingkungan kampus.

Ada tiga pertimbangan terkait penetapan kebijakan-kebijakan tersebut, yaitu 1) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, 2) Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 3) Isi surat pada butir 2 bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta dari daerah sampai permasalahan Covid-19 mereda.

Selebihnya, pihak kampus  mengimbau agar seluruh sivitas akademika UAD tetap melakukan upaya maksimal dalam pencegahan secara mandiri terhadap penyebaran Covid-19. Apabila mendapat gejala infeksi, UAD menyarankan untuk menghubungi Satgas Covid-19 UAD pada nomor 082241616553.

Penulis: Yosi

Penyunting: Royyan

Persma Poros
Menyibak Realita