Isu desakan pemberhentian dari jabatan atau memakzulkan Presiden Republik Indonenesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) semakin menggaung di tengah pandemi korona. Baru-baru ini terdapat polemik diskusi bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM gagal dilaksanakan karena ada teror dan ancaman pembunuhan bagi panitia serta narasumber oleh orang tak dikenal.
Fenomena ini didasarkan atas persoalan penanganan pandemi virus korona yang buruk oleh pemerintah, kenaikan iuran BPJS kesehatan, dan harga bahan bakar minyak yang tak kunjung turun meski harga minyak dunia anjlok.
Mendesak, mengkritik, atau meminta presiden mundur dari jabatanya adalah sebuah bentuk dari hak aspirasi masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat konsitusi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). Di dalam UUD itu dijelaskan jika rakyat merasa presiden tidak layak lagi untuk mengemban sebuah jabatan, rakyat berhak meminta presiden tersebut mundur atau diberhentikan. Terlebih lagi, hal ini sesuai dengan kedaulatan negara ada di tangan rakyat dan presiden dipilih oleh rakyat.
Menimbang polemik di publik semacam ini, dapatkah memakzulkan presiden? Sebenarnya hal itu neither easy nor difficult atau susah-susah gampang.
Mekanisme Pemberhentian Presiden
Mekanisme atau tata cara memberhentikan presiden tak terkecuali Wakil Presiden Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7A dan 7B. Sementara ketentuan hukum acara proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK Nomor 21 Tahun 2009. Ketentuan tersebut tentang Pedoman Beracara dalam Memutuskan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD NRI, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, sebelumnya usul dari DPR telah diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun alasan atau syarat pemberhentian dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran ini berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Dengan demikian dapat diartikan terdapat tiga tahap yang harus dilalui dalam memberhentikan presiden, yakni usul oleh DPR, pemeriksaan usul pendapat DPR oleh MK, dan keputusan pemberhentian presiden oleh MPR.
Setelah melihat ketentuan hukum yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai pemberhentian Presiden, dan selanjutnya meninjau polemik di tengah-tengah masyarakat saat ini, apakah memakzulkan haruslah terdapat dasar atau alasan?
Sepertinya masih terdapat celah hukum untuk rakyat meminta legislatif (DPR dan MPR) memberhentikan Presiden Jokowi atas alasan atau dasar tertentu yang sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Kemudian, atas dasar apa presiden saat ini dapat diberhentikan? Jawabannya adalah perbuatan tercela.
Ya, “perbuatan tercela”. Presiden diduga telah melakukan perbuatan tercela dengan cara menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi korona. Memang sungguh ironis, ketika masyarakat Indonesia sedang susah dan menderita akibat wabah virus korona, justru pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Nomor 64/2020). Dalam Perpres Nomor 64/2020, peserta BPJS Kesehatan akan membayar iuran senilai Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
Padahal, perlu diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Nomor 75/2019). Dalam Perpres Nomor 75/2019, iuran peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
MA adalah lembaga yudikatif. Putusan MA bersifat final dan mengikat guna menegakkan hukum dan keadilan. Melihat ironi saat ini, yaitu dinaikannya iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah, dalam hal ini presiden, telah melakukan perbuatan tercela dengan cara mengabaikan dan mengkhianati putusan MA.
Eksekusi bola panas untuk memberhentikan presiden saat ini kunci terkuatnya ada di tangan legislatif (DPR, dan MPR). Namun, apakah DPR berani untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan cara hak angket (hal untuk melakukan penyelidikan), memberikan usul ke MK bahwa presiden telah terbukti melakukan perbuatan tercela?
Namun agaknya cara ini sulit, bahkan untuk memberhentikan Presiden Jokowi saat ini juga tidak mungkin terjadi. Mengingat dalam parlemen saat ini kekuatan politik Presiden Jokowi amat sangat kuat. Parlemen sebagian diisi oleh partai pengusung presiden dan partai pendukung pemerintahan, seperti PDIP, Golkar, PKB, dsb. Terlebih lagi, Gerindra dan PAN saat ini adalah partai yang ada di pemerintahan.
Sementara itu, saat ini hanya menyisakan partai Demokrat dan PKS yang menjadi oposisi di parlemen. Tentu amat sulit untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan cara hak angket, kemudian melakukan usul ke MK. Terlebih lagi kewenangan memberhentikan presiden itu adalah kewenangan MPR bukan kewenangan peradilan MK. Artinya, kelak jika MK telah memutus usul pendapat DPR, kewenangan memberhentikan presiden tetap ada di tangan MPR.
Akhir dari tulisan ini adalah untuk membuat Anda berhenti berharap bahwa presiden dapat diberhentikan. Itu tidak mungkin meskipun desakan semakin menggaung. Kekuatan politik mengalahkan kekuatan desakan masyarakat. Hanya ada satu cara untuk memberhentikan jabatan presiden dalam situasi saat ini, yaitu ia mengundurkan dirinya sendiri sebagai presiden.
Penulis: Sayyid Naruhaqis (Pemerhati Hukum Tata Negara dan Alumnus FH Universitas Islam Sumatera Utara)
Penyunting: Adil

Menyibak Realita
cialis viagra levitra Braillalat
Acticin Tablets With Free Shipping
hello!,I really like your writing so much! proportion we communicate extra approximately your article on AOL?
I need a specialist on this area to resolve my problem. May be that’s you!
Having a look forward to peer you.
neurontin generic
can i buy plaquenil in tijuana
20mg cialis versus 2.5mg cialis
lower price on finasteride camber
What’s up, every time i used to check weblog posts here
in the early hours in the break of day, for the reason that i like to gain knowledge of more
and more.
hello there and thank you for your information – I’ve certainly picked up something new from
right here. I did however expertise a few technical issues using this website,
as I experienced to reload the website many times previous
to I could get it to load correctly. I had been wondering if your web host is OK?
Not that I am complaining, but slow loading instances times will often affect your placement in google and can damage your high-quality score if ads and marketing with Adwords.
Well I’m adding this RSS to my email and could look out for a lot more of your respective interesting content.
Make sure you update this again soon.
Hurrah, that’s what I was exploring for, what a data!
existing here at this webpage, thanks admin of this web page.
Right away I am going to do my breakfast, when having my breakfast coming over again to read other news.
tadalafil generic version of cialis
Amoxicillin 93 3109
Good info. Lucky me I ran across your site by chance (stumbleupon).
I have book-marked it for later! quest bars https://www.iherb.com/search?kw=quest%20bars quest bars
Pretty! This has been a really wonderful post.
Thanks for supplying these details. scoliosis surgery https://coub.com/stories/962966-scoliosis-surgery scoliosis surgery
I know this website provides quality depending articles and additional material, is there any
other site which gives such information in quality?
ps4 games https://bit.ly/3z5HwTp ps4
I enjoy what you guys are usually up too. This kind of clever work and exposure!
Keep up the superb works guys I’ve incorporated you guys to my blogroll.
cheap flights http://1704milesapart.tumblr.com/ cheap flights
I every time used to read piece of writing in news papers but now as I am a user
of web so from now I am using net for articles, thanks to web.
scoliosis surgery https://0401mm.tumblr.com/ scoliosis surgery
Usually I do not read post on blogs, however I wish to say that this write-up very pressured me to try and do it!
Your writing style has been surprised me. Thanks, quite great article.
quest bars http://bit.ly/3jZgEA2 quest bars
I simply could not depart your site prior to suggesting that I actually enjoyed the usual info
an individual supply in your guests? Is going to be back
steadily in order to check up on new posts asmr
https://app.gumroad.com/asmr2021/p/best-asmr-online asmr
Greetings from Idaho! I’m bored at work so I decided to browse your site on my
iphone during lunch break. I enjoy the knowledge you provide here and can’t wait to take a look when I get home.
I’m surprised at how fast your blog loaded on my cell phone ..
I’m not even using WIFI, just 3G .. Anyhow, excellent site!
Hey there! Someone in my Facebook group shared this site with
us so I came to check it out. I’m definitely enjoying the information. I’m bookmarking and will be tweeting this to my followers!
Terrific blog and amazing design and style.
Highly energetic blog, I liked that bit. Will there
be a part 2?
My brother recommended I might like this website. He was totally right.
This post truly made my day. You can not imagine
just how much time I had spent for this info!
Thanks!
Great site you have got here.. It’s hard to find good quality writing like yours nowadays.
I really appreciate individuals like you! Take care!!