Dekan Fisipol Desak Universitas Segera Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual

Loading

Kamis, 8 November 2018, Gerakan #KitaAGNI melakukan aksi untuk merespon kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika mengikuti KKN 2017 lalu. Dalam kesempatan ini, dekan Fisipol UGM, menuntut agar universitas segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita menuntut agar universitas segera menuntaskan kasus ini.”

Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, yang juga datang untuk memberikan dukungan terhadap penuntasan kasus yang menimpa salah satu mahasiswi Fisipol tersebut, juga  menuntut agar universitas segera melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh tim investigasi UGM sejak bulan Juli 2018 lalu. “Sampai majalah Balairung mengeluarkan reportasenya beberapa rekomendasi itu tidak dilaksanakan dengan cukup baik.”

Cornelia Natasya, selaku humas aksi #kitaAGNI menyampaikan bahwa aksi tersebut diadakan karena pelaku pelecehan seksual akan segera diluluskan. “Namanya sudah tercantum dalam daftar wisudawan 2018 ini,” ungkapnya.

Sebagai pribadi, Natasya menganggap UGM sangat abai terhadap kasus pelecehan seksual di wilayah kampus. “UGM sebagai institusi pendidikan sama sekali tidak berpihak kepada korban,” ungkap Natasya.

 “Kami ingin UGM sebagai institusi pendidikan memperbaiki diri dan berpihak kepada korban, punya perpektif kekerasan seksual yang lebih baik lagi,” ungkap Natasya.

Sementara itu dalam aksi ini, gerakan #kitaAGNI melayangkan sembilan tuntutan kepada pihak UGM, di antaranya:

1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.

2. Mengeluarkan civitas akademika UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian material.

Baca Juga:  Berseni untuk Kedamaian

5. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

6. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM.

7. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat Departemen, Fakultas, maupun Universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.

8. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat departemen, fakultas, maupun universitas tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika UGM.

9. Menyelenggarakan pendidikan anti pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika pelatihan pembelajar sukses bagi mahasiswa baru (PPSMB) dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat Departemen, Fakultas, dan Universitas.

 

Penulis : Nur

Editor : Pipit

Persma Poros
Menyibak Realita