Dua Orang Positif Terjangkit Korona, Jogja Belum Tetapkan KLB

Loading

Wabah penyakit virus korona telah meluas penyebarannya di Indonesia, salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang balita yang tengah dalam penanganan di RSUD Dr. Sardjito telah dinyatakan positif terjangkit virus korona. Menyusul hari ini (18/03), informasi terbaru dari Humas Jogja pasien positif bertambah menjadi dua. Meski begitu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X belum menetapkan DIY sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Di daerah lain memang sudah KLB. Di Jogja tunggu dulu lah, tunggu sampai tujuh atau delapan yang positif,” ujar Gubernur DIY dikutip dari jogja.tribunnews.com (16/03).

Dengan begitu, kegiatan pariwisata, kunjungan, atau sejenisnya masih berjalan seperti biasanya di DIY. Sultan  DIY pun mengimbau untuk tetap melaksanakan Ujian Nasional sebagaimana mestinya.

Meski begitu, Dinas Pariwisata DIY melalui press release-nya mengimbau kepada wisatawan dan pelaku wisata untuk melakukan langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus korona dan menunda kegiatan-kegiatan besar yang menjadi titik pertemuan banyak orang dalam jangka waktu ini.

Selain itu, meski DIY masih dinyatakan terbuka dengan wisatawan yang datang, kunjungan di beberapa tempat wisata tampak sepi, salah satunya Candi Borobudur. Dilansir dari m.cnnindonesia.com, wisatawan mancanegara bulan Februari 2020 turun hingga 31 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Agustin Peranginangin, Direktur Destinasi Wisata Badan Otorita tidak memungkiri bahwa hal tersebut imbas dari penyebaran virus korona di banyak negara. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, suatu daerah bisa ditetapkan KLB jika memenuhi salah satu kriteria berikut: Pertama, timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah. Kedua, peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya. Ketiga, peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.

Baca Juga:  Presensi Manual, Presensi Independen

Selanjutnya, yang keempat yaitu jumlah penderita baru dalam periode waktu satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya. Kelima, rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya. Keenam, angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. Terakhir, angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Penulis: Syifa (Magang)

Editor : Royyan

Sumber gambar : Google

Persma Poros
Menyibak Realita