GEMPA DEWA: Hentikan Seluruh Perampasan Lahan dan Ruang Hidup.

Loading

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas di Kecamatan Bener adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk tujuan pembangunan Bendungan Bener.

Berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Bendungan Bener, lahan yang akan dieksploitasi untuk lokasi quarry atau penambangan bahan material adalah seluas 145 ha dan 8,64 ha untuk jalan akses pengambilan material.

Menyikapi hal tersebut Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) dan beberapa solidaritas menggelar demonstrasi di Gedung Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO). Demonstrasi dimulai dari jembatan layang Janti hingga di dalam kompleks BBWS-SO.

Sutrisno sebagai Ketua GEMPA DEWA mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya sengaja datang ke BBWS untuk menyampaikan aspirasi Warga Desa Wadas. “Ini sudah beberapa kali kami menolak, menolak, tapi tidak ada respons positif,” katanya. 

Dalam rilis GEMPA DEWA dijelaskan pula, bahwa dalam penyusunan dokumen AMDAL dan penerbitan izin lingkungan Warga Desa Wadas tidak mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.

Meski penyusunan AMDAL sudah melibatkan institusi perguruan tinggi, tapi GEMPA DEWA menilai AMDAL dijadikan alat sebagai syarat formalitas membenarkan kerusakan lahan dan perampasan ruang hidup masyarakat.

“Tolak Amdal Abal-Abal,” tulis massa demonstrasi di poster.

Maka, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) mendesak dan menuntut:

1. Menghapus Desa Wadas sebagai lokasi penambangan bahan material/quarry untuk pembangunan Bendungan Bener;

2. Menghentikan tindakan provokatif dan intimidasi yang dilakukan BBWS dan Aparat;

3. Hentikan seluruh bentuk perampasan lahan dan ruang hidup;

Baca Juga:  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, SERUNI: Tidak Cukup Hanya dengan Undang-undang

4. Meminta UGM sebagai institusi pendidikan berpihak kepada masyarakat.

Penulis : Adil

Persma Poros
Menyibak Realita