Gubernur Lempar Tanggung Jawab, LBH Yogyakarta: Gubernur paham tidak, sih, dengan kewenangannya

Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) mendatangi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Gubernuran, (21/6). Kedatangan warga Wadas ini untuk memastikan tidak adanya pembaharuan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pertambangan batuan andesit di Desa Wadas pasca habisnya IPL per 5 Juni 2021 lalu. Namun, pihak gubernur menyatakan tidak mengetahui akan adanya pembaharuan IPL atau tidak dan malah menyarankan agar warga Wadas menanyakan pada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Melihat tanggapan pihak gubernur tersebut, Julian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menanyakan pemahaman gubernur terhadap wewenangnya.

“Sudah jelas itu kewenangan gubernur, kenapa malah bertanya kepada DLHK, gubernur paham tidak sih dengan kewenangannya sendiri,” tegas Julian (23/6).

Julian selaku kuasa hukum Warga Wadas dari LBH Yogyakarta mengungkapkan respon DLHK saat dihubungi melalui telepon seluler, pihak DLHK menegaskan jika Izin Penetapan Lokasi bukan kewenangan DLHK, melainkan kewenangan Gubernur Jawa Tengah.

Lebih lagi, keterbukaan akses informasi terkait pembaharuan IPL merupakan kewajiban Gubernur Jawa Tengah untuk menyampaikan secara terbuka kepada Warga Wadas. Namun, justru Warga Wadas yang menanyakan langsung kepada pemerintah. Sebab, pasca-habisnya IPL 5 Juni 2021 hingga berita ini terbit, belum ada kejelasan terkait pembaharuan IPL dari pihak Gubernur.

“Akses informasi di Desa Wadas pun tidak ada pemberitahuan apa-apa,” ungkap Julian.

Respon Gubernur Jawa Tengah tentang enam poin tuntutan yang diajukan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) pun belum jelas, pemerintah belum menunjukkan sikap yang tegas, memiliki pendirian, dan tidak mengarah pada penyelesaian konflik.

“Sampai saat ini kami belum pegang izin penetapan lokasi (IPL),” tutur Julian menirukan ungkapan biro hukum pemprov Jawa Tengah sebagai perwakilan dari Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga:  Solidaritas Pangan Jogja: Pemberian Pengharagaan adalah Sebuah Tindakan Salah Alamat

Padahal, Izin Penetapan Lokasi sangat penting dalam proyek pembangunan bagi kepentingan umum. Jika pemerintah belum memiliki izin tersebut, segala proses tindakan dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dilansir dari rilis pers Gempa Dewa (21/6), aktivitas pengadaan tanah di Desa Wadas tak kunjung berhenti. Padahal menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020 hanya satu tahun pemberlakuan.

Dari Surat Keputusan tersebut, sudah jelas bahwa seharusnya proses ini harus dihentikan atau diperpanjang sesuai aturan yang ada bisa juga dengan skema pembaruan yang memulai semuanya dari awal.

“Dalam hal perpanjangan izin penetapan lokasi menurut skema UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum maupun UU Cipta Kerja seharusnya tidak boleh dilakukan lagi,” tanggap Julian.

Julian juga menegaskan, menurut mandat undang-undang sudah tidak diperbolehkan lagi untuk memperpanjang karena sudah habis yang dua tahun dan sudah diperpanjang satu tahun berikutnya. Di ujung wawancara, Julian berpendapat mengenai kebijakan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah saat ini berkaca dari kasus di Desa Wadas.

“Dari kasus pembangunan tambang di Desa Wadas, pemerintah butuh mengevaluasi bahwa pendekatan yang dilakukan tidak boleh menggunakan pendekatan kekuasaan tetapi lebih baik secara demokratis, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminasi,” pungkas Julian.

Sumber gambar: @wadas_melawan

Penulis: Safina Rosita Indrawati (Anggota Magang Div. Redaksi)

Penyunting: Yusuf Bastiar

Persma Poros
Menyibak Realita