Harga Kopra Turun Tajam, Hak Petani Terampas

dok. Persmaporos

Loading

Senin, 26 November 2018, Komite Perjuangan Rakyat (KPR) melakukan long march dari Taman Parkir Abu Bakar Ali sampai nol KM Malioboro. Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi harga kopra yang mengalami penurunan tajam. “Harga kopra menurun,  KPR kembali turun ke jalan untuk menyuarakan hak-hak petani yang kembali dirampas oleh negara,” jelas Aril selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.

Mengutip press release aksi,  harga kopra pada semester pertama tahun 2018 sempat bertengger pada kisaran Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per kilogram di tingkat petani. Sedangkan di tingkat pabrik sebesar Rp 8.000 per kilogram. Di tahun 2017, harga kopra masih dibeli pada kisaran Rp11.000 per kilogram. Ini adalah kisaran harga umum untuk wilayah Jawa dan sekitarnya. Terdapat variasi harga signifikan di masing-masing daerah. Di Maluku Utara misalnya, saat ini harga jual kopra menyentuh kisaran Rp 2.500 per kilogram.

Berdasarkan sumber litbang.pertanian.go.id,  arah kebijakan, strategi, dan program nasional yang disusun dalam jangka panjang hingga 2025 malah ingin menjadikan Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia. Melalui kebijakan jangka menengahnya pemerintah mendorong peningkatan produktivitas dan mutu sawit, pengembangan industri hilir, kebijakan  industri minyak goreng dari sawit, dukungan penyediaan dana, hingga sarana prasarana dan infrastruktur transportasi menuju perkebunan kelapa sawit dan infrastruktur pengolahan.

Ridi, salah satu massa aksi yang kurang setuju atas hal tersebut berpendapat, “Ekspansi sawit sebenarnya tidak boleh masuk ke Maluku Utara, karena sudah banyak petani kelapa. (Kelapa-red) sawit sendiri saya rasa lebih relevan di Sumatera. Perusahaan sawit telah mengambil lahan-lahan warga.”

Dalam hal ini ada lima poin tuntutan yang diserukan KPR kepada pemerintah:

  1. Naikkan harga kopra dengan melibatkan petani kelapa sebagai produsen utama yang memiliki hak untuk menentukan harga layak dari hasil produksinya.
  2. Laksanakan reforma agraria yang termaktub dalam UU Pokok Agraria 5/1960
  3. Cabut 16 paket ekonomi Jokowi. Paket-paket ekonomi ini hanya berprospek pada ekonomi neoliberal yang tak sanggup memberikan jaminan kesejahteraan pada rakyat.
  4. Tolak ekspansi perusahaan sawit dan tambang. Kehadiran perkebunan sawit dan tambang hanya menjadi malapetaka bagi hilangnya ruang hidup, hancurnya ekosistem, dan eksploitasi rakyat sekitar.
  5. Perkuat regulasi tentang petani dan komoditi pertanian di sub sektor holtikultura dan pertanian perkebunan rakyat adalah sebuah keharusan negara dalam menjamin subsidi untuk petani, teknologi yang maju, distribusi/transportasi yang murah, menghapus tengkulak , pengetahuan tentang produksi komunitas, dan permodalan. Regulasi ini harus hadir dari level nasional hingga daerah.
Baca Juga:  Hikayat Petani

Selain itu KPR menyerukan solusi :

  1. Berikan akses reforma terhadap petani dalam bentuk koperasi yang berbasis ekonomi kerakyatan.
  2. Bangun industri perkebunan yang dikontrol langsung oleh rakyat.
  3. Bangun organisasi petani kelapa sebagai sebuah alat perjuangan petani melawan pemiskinan struktural yang dilakukan penguasa dan pengusaha.

Reporter : Siska dan Febi (Magang)

Penulis : Siska (Magang)

Editor : Pipit

Persma Poros
Menyibak Realita