Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) sebagai gerakan kolektif dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi pada Jum’at (10/12) pukul 12.00 WIB di Bundaran UGM. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka memeringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dengan tajuk Tuntaskan Pelanggaran HAM, Cabut Omnibus Law, dan Sahkan RUU PKS.
“Banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia menunjukan ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM yang terjadi,” terang ARB di rilisnya.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi, “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Meskipun negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia, seperti yang dituliskan dalam UU tersebut, tetapi hingga saat ini kasus pelanggaran HAM berat masih belum terselesaikan. Padahal, negara memiliki tanggung jawab untuk mengungkap, menyelesaikan serta memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, ARB juga mengungkapkan tindakan kekerasan oleh aparat dan pembungkaman oleh negara terhadap aksi-aksi masa yang menolak UU Omnibus Law yang juga ditemukan di berbagai wilayah. Hal tersebut menyebabkan hingga saat ini ruang demokrasi di Indonesia menjadi sangat tertutup dan cenderung otoriter.
“Adanya gelombang besar aksi di daerah perihal penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law direspon dengan berbagai macam bentuk pembungkaman, mulai dari pelarangan aksi, pencegatan menuju titik aksi, penangkapan sampai penyiksaan terhadap masa aksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian” tulis ARB dalam press rilis (10/12).
Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan banyak korban luka-luka dan dirugikan secara materil.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2020 Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor STR/654/X/PAM.3.2./2020 yang berisikan tentang perintah Kapolri untuk melakukan antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Perintah tersebut, ARB menilai, dilaksanakan dalam bentuk pengerahan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi demonstrasi dan patroli siber dengan menangkap secara sewenang-wenang warga yang menyuarakan penolakan Omnibus Law.
Selain itu, ARB mengungkapkan bahwa momentum Hari HAM menjadi tonggak dalam pembangunan persatuan gerakan masa yang memperjuangkan hak-haknya dan mempersoalkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin hari semakin meningkat. Bahkan baru-baru ini terjadi kasus pemerkosaan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan korbannya tewas bunuh diri.
Penulis: Luthfi Adib (Magang)
Penyunting: Dyah A
Menyibak Realita
Equally, in case you tell yourself you always lose with pocket bullets; your subconscious will frequently uncover techniques for you yourself to shed.