Ikut Aksi Ruang Rakyat, Pelajar STM Sampaikan Aspirasi

Loading

Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali melaksanakan aksi dengan konsep ‘Ruang Rakyat’ pada Selasa (20/10) di Bundaran UGM. Seperti aksi sebelumnya, selain mahasiswa dan buruh, aksi kali ini juga dikuti para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Teknik Menengah (STM). Tidak hanya itu, A’ud, salah satu pelajar STM di Yogyakarta juga menyampaikan aspirasinya di atas mobil komando massa aksi. Dalam orasinya, ia menyatakan akan tetap memelihara mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

A’ud juga menyampaikan alasan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena para pelajar merasa ini akan menumpas masa depan mereka. Selain itu, ia dan para pelajar mengikuti aksi demonstrasi sekaligus untuk menunjukkan bahwa pelajar Yogyakarta bukanlah pelajar yang pasif tapi pelajar yang berdemokrasi dan mengerti akan politik. 

Poin lain yang A’ud sampaikan dalam orasinya adalah ia merasa negeri Indonesia yang amat kaya akan sumber daya alamnya telah dirampas oleh para investor dan konglomerat. 

“Pancasila sila ke-3, persatuan Indonesia sekarang menjadi persatuan para investor!” seru pelajar STM itu. 

Terakhir, A’ud menyampaikan ucapan terima kasih kepada mahasiswa yang tidak memandang mereka sebagai anak-anak semata dan telah memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Ia juga menegaskan bahwa pelajar STM bukanlah anak kecil yang mengikuti aksi sekadar untuk tawuran. Ia mengaku mengerti apa yang didemokan, didukung, dan diinginkan dari mengikuti aksi.

“STM bukan anak kecil! STM ikut demo bukan untuk tawuran! STM bukan biang tawuran!” seru pelajar STM selanjutnya.

Di kesempatan lain, Satya, pelajar STM lain yang mengikuti aksi mengatakan bahwa para pelajar STM mengikuti aksi tanpa ada yang menggerakkan dan menunggangi. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa alasan utama mereka mengikuti aksi karena beberapa orang tua dari pelajar tersebut juga adalah buruh yang akan dirugikan oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja 

Baca Juga:  Bimawa Gelar Pelatihan Bagi Mahasiswa Berprestasi

“Ya saya sendiri daripada enam tahun ke depan atau lima tahun ke depan saya yang tertindas, mau tidak mau ya harus melawan dari sekarang,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, para pelajar, STM khususnya, mulai terlihat sering mengikuti aksi-aksi demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) bermasalah. Seperti RUU KPK, RUU KHUAP, hingga kemarin RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan. Puncaknya, pada aksi tanggal 13 Oktober lalu banyak pelajar ditangkapi polisi. Tidak hanya itu, Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira mengatakan bahwa para pelajar yang ikut aksi demonstrasi bisa di-blacklist dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Padahal, dokumen tersebut biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan. 

Hal itu dinilai berlebihan dan mengancam kebebasan berekspresi yang dipunyai setiap warga Indonesia termasuk pelajar. Dilansir dari SuaraJabar.id, Direktur Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Andi Akbar, menyatakan bahwa ada dua jenis partisipasi berpendapat anak. Pertama, anak diberi ruang untuk bersuara dan tidak boleh ada yang menghalang-halangi apalagi sampai ditangkap. Kedua adalah anak diberi kemampuan dan kapasitas untuk bersuara. Untuk itu, ia menilai penangkapan pelajar yang akan mengikuti aksi tidak seharusnya dilakukan. Sebab, hal itu tidak termasuk perbuatan melanggar hukum.

“Jadi polisi menjegal untuk partisipasi anak itu problem, dan menggunakan ancaman agar anak tidak bersuara itu juga jauh lebih problem,” ungkap Direktur LAHA Andi Akbar kepada Suarajabar.id, Rabu (14/10).

Dyah Ayu R
Anggota Divisi Redaksi Persma Poros