Rabu (20/7), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar konferensi pers di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) terkait insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Yogyakarta (15/7) oleh aparat kepolisian. Dalam konferensi tersebut dipaparkan enam indikasi pelanggaran HAM yang kini sedang diselidiki oleh Komnas HAM.
Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM mengatakan ada enam indikasi yang sedang diselidiki. Pertama, pemberian kebebasan berekspresi dari negara untuk mahasiswa Papua. Kedua, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap mahasiswa Papua. Ketiga, unsur rasisme terhadap mahasiswa Papua. Keempat, pembiaran oleh aparat atas kekerasan verbal yang menjurus kepada rasisme yang dilakukan oleh kelompok intoleran dan organisasi masyarakat (Ormas) terhadap mahasiswa Papua. Kelima, tindakan pemerintah dalam menjaga ketentraman masyarakat Yogyakarta. Keenam, perlakukan secara adil di hadapan pengadilan.
“Pemantauan dan penyelidikan kasus atau peristiwa yang terjadi di Jogja itu berbasis pada dua aturan hukum di Indonesia, yaitu pertama berdasarkan Undang–Undang Nomor 39 Tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia, kedua Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis,” papar Natalius.
Natalius mengatakan bahwa Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Gubernur DIY, Kepala Polisi Daerah (Kapolda) dan Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) serta mahasiswa Papua yang menjadi korban. Hal ini dilakukan agar Komnas HAM mendapatkan informasi terkait insiden yang terjadi jumat pekan lalu.
Selain pertemuan tersebut, Natalius mengatakan bahwa Komnas HAM juga mendapatkan informasi lisan dan tertulis dari mitra-mitra di lapangan, responden, mahasiswa Papua.
Dalam kesempatan yang sama, Natalius juga menyinggung pernyataan Gubernur DIY yang berbunyi “Jangan ada separatisme di Yogyakarta”. Ia mengatakan, pernyataan Gubernur tidak menjadi bagian dalam penyelidikan mereka. Meski demikian, tetap akan dimasukan dalam penanganan kasus mahasiswa Papua.
Menurut Natalius, pernyataan tersebut dapat dimaknai secara mentah-mentah sebagai titah Raja oleh masyarakat Yogyakarta. Hal tersebut dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan masyarakat Papua di Yogyakarta. “Untuk itu, titah Raja seperti ini harus diklarifikasi oleh Gubernur DIY,” ujarnya.
Di akhir konferensi pers, ia juga menegaskan bahwa enam indikasi yang telah dipaparkan merupakan dugaan sementara terjadinya pelanggaran HAM dalam insiden yang menimpa mahasiswa Papua. [Nurrahmawati]
241492 345323Wohh exactly what I was looking for, regards for posting . 884747
677915 396879youre in point of fact a very good webmaster. The internet site loading velocity is wonderful. It seems that youre doing any distinctive trick. In addition, The contents are masterpiece. youve done a great activity on this topic! 469697
free adult dating
while you were dating