INDONESIA DARURAT KEKERASAN SEKSUAL

dok.Poros

Loading

     Sabtu, 08 Desember 2018, dalam rangka Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Gerakan Jogja Lawan Kekerasan Seksual (GEJOLAK) melakukan mimbar terbuka di titik nol KM Yogyakarta. Hal ini terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar dapat menjadi terobosan penanganan dan pemulihan kasus yang selama ini terkendala proses hukum.

     Berdasarkan catatan yang dihimpun Komisi Nasional (Komnas)Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat dengan modus yang berkembang. Data di tahun 2018 menyebutkan terdapat 2.670 kasus kekerasan  seksual yang terjadi di ranah publik, sedangkan kasus yang terjadi di ranah privat mencapai 2.979 kasus.

      Tori selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh berbagai aliansi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu dengan memberikan perlindungan terhadap korban ketika ada kasus kekerasan seksual .

       “Misalnya seperti Lembaga Bantuan Hukum  Yogyakarta melakukan pendampingan secara hukum juga pendampingan secara psikologis,” tutur Tori.

     Adapun jenis-jenis kekerasan seksual dalam RUU PKS yaitu berupa eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, dan penyiksaan seksual.

     Tori menambahkan bahwa pergantian presiden tahun depan akan menjadi urgensi untuk mendesak DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan RUU PKS. “Tahun depan adalah tahun politik dan ada pergantian presiden akan membuat surut pembahasan RUU karena yang merancang adalah DPR RI yang sebelumnya kalo DPR RI-nya diganti bisa mengulang dari nol lagi, jadi itu sudah menjadi urgensi kita untuk mendesak DPR dan  pemerintah untuk segera mengesahkan  RUU PKS ini,” tambahnya.

     Komnas Perempuan bahkan menyebutkan, Yogyakarta menduduki peringkat ke-4 tertinggi untuk kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan seksu al adalah kasus yang paling sulit diproses di  jalur hukum dan banyak yang dilaporkan terpaksa mandeg karena terkendala aturan hukum dan buruknya mekanisme penanganan.

Baca Juga:  Pram Taba: Rezim Jokowi-Ma’ruf adalah Dalang Pelanggaran HAM di Indonesia

    Stigma dari masyarakat akan menjadi beban bagi para korban. Seperti yang ditegaskan Anastasya Kiki dari elemen Pusat Bantuan Hukum Peradi Kota Yogyakarta, “Publikasi itu juga yang ditakutkan korban, kalau kita mau menemani teman-teman untuk  bisa maju ke ranah hukum harus memang nyiapin  psikisnya dulu gitu.”

Dalam aksi ini GEJOLAK menuntut :

  1. Negara harus memberikan jaminan dan perlindungan hukum untuk keadilan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
  2. Negara harus menghentikan upaya-upaya yang melanggengkan impunitas pelaku kekerasan seksual.
  3. Sahhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Reporter : Ammar dan Siska

Penulis :  Siska

Editor : Pipit

Persma Poros
Menyibak Realita