IPM hingga AMM Gelar Aksi Depan Kapolda DIY

Loading

         Sabtu, 28 September 2019, Keluarga Besar Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan aksi damai di depan Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi tersebut untuk menuntut Kepolisian Republik Indonesia (RI) agar mengusut tuntas kasus meninggalnya Randi, kader IMM sekaligus mahasiswa Fakultas Perikanan, Universitas Halu Oleo (UHO) yang tertembak peluru tajam saat aksi di Kendari, Sulawesi Tenggara (26/09/2019). Selain itu, massa juga mengecam tindakan represif aparat selama demo mahasiswa di beberapa daerah.

        Aksi berlangsung sejak pukul 13:00 WIB. Massa berkumpul di lapangan Condong Catur sambil berdoa bersama. Setelahnya, massa melakukan long march menuju Kapolda DIY sembari menyanyikan Mars Muhammadiyah. Aksi ini diikut oleh Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM).

       Sesampai di depan Kapolda DIY, massa aksi disambut oleh pihak kepolisian dan sempat diminta untuk masuk ke dalam area kantor Kapolda. Namun setelah beberapa saat, massa aksi kembali keluar dan membuat lingkaran besar hingga memenuhi Jalan Ring Road Utara.

     Saat tiba waktu asar, massa menjeda orasinya dan langsung mengumandangkan azan di tengah jalan tersebut. Dengan kesepakatan bersama, massa melaksanakan salat asar sekaligus salat gaib berjemaah atas tewasnya Kader IMM, Randi. Salat berjemaah tersebut dilaksanakan tepat di depan Kapolda DIY.

      Sekitar pukul 15:30 WIB, Kapolda memasuki lingkaran dan duduk bersama massa aksi untuk mendengarkan tuntutan aksi. Dalam aksi tersebut peserta aksi menuntut :

  1. Mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh Aparatur Penagakan Hukum dalam merespons gelombang aksi massa di berbagai wilayah,
  2. Mengecam tindakan kekerasan, penganiayaan, bahkan tindakan kesewenang-wenangan, sebagaimana, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI dan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa,
  3. Menekan sikap Kapolri untuk memperhatikan dan menegakkan Kode Etik Profesi Polri dalam menjalankan tugas dan perannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Meminta Kapolda DIY untuk mendesak dan mendorong Kapolri dalam penuntasan kasus Immawan Randi,
  5. Meminta Kapolda DIY untuk mendukung penuh penuntusan kasus Immawan Randi,
  6. Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis,
  7. Mendesak dan mendorong Kapolda DIY untuk mendukung penuh penuntasan kasus korban aksi yang terjadi saat ini.
Baca Juga:  Lebih Dari 2000 Mahasiswa Ikut P2K Susulan

     Massa sempat mendesak Kapolda untuk membacakan pernyataan sikap secara langsung. Namun, Ahmad Dofiri selaku Kapolda Yogyakarta menolak dengan alasan kode etik.  Massa pun mendesaknya untuk menandatangani pernyataan secara terbuka namun Kapolda menyatakan akan menandatangani di dalam ruangan. Desakan permintaan ini sempat membuat situasi memanas antara massa aksi dan kepolisian.

        Menurut Rivandy Harahap selaku Kader Muhammadiyah dan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan, hak publik mau tidak mau harus mau untuk dituruti. Ia menambahkan, “Karena aparat ini bisa lolos di waktu identifikasi kasus. Kekebalan gitu menembak karena terancam atau alasan pembenar atau pemaaf tidak bisa dipakai dan saya rasa UAD, perguruan tinggi Muhammadiyah memang harus betul-betul mengusut karena kita sama-sama kader persyarikatan.”

       Kendati demikian, akhirnya surat pernyataan itu ditandatangani di dalam ruangan dengan disaksikan massa aksi dan juga media yang saat itu meliput.

 

Reporter : Arista dan Anis

Penulis : Arista

Persma Poros
Menyibak Realita