Kajian dan Pernyataan Sikap BAKAD UAD terkait TWK dan Penonaktifan 75 Pegawai KPK.

Loading

Penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menuai polemik di kalangan penggiat antikorupsi dan publik pada umumnya.  Melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken sejak tanggal 7 Mei 2021, 75 pegawai KPK tersebut diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Melihat kondisi KPK seperti itu, Barisan Antikorupsi Ahmad Dahlan (BAKAD) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menilai hal ini berpotensi membatasi ruang gerak dan tindakan 75 pegawai KPK tersebut, khususnya dalam menangani berbagai perkara korupsi besar. Artinya, apabila pegawai tersebut tidak diberikan arahan dan tugas langsung dari atasan, maka sama saja 75 pegawai tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi. “Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri jelas bertentangan dengan ikhtiar pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis BAKAD UAD dalam press rilis-nya.

Sebelumnya, upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia terus berlanjut seiring dengan upaya pelemahan KPK secara terstruktur dan sistematis sejak 2 tahun belakangan. Dimulai dari Revisi UU KPK, pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah, putusan Mahkamah Konstitusi yang membenarkan sejumlah materi dalam UU No. 19 Tahun 2019, hingga penonaktifan sejumlah pegawai KPK yang memiliki integritas sangat baik dan dikenal lantang dalam menyuarakan pelemahan terhadap institusi KPK di dalamnya.

Kemudian,  BAKAD UAD juga memberikan catatan terkait  KPK dewasa ini, di antaranya:

Pertama, apabila melihat di dalam UU No. 19 Tahun 2019 tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa diperlukan seleksi ulang terhadap pegawai KPK, melainkan hanya mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini sebenarnya terjadi kekosongan hukum yang disalahgunakan oleh Pimpinan KPK untuk menjegal beberapa pegawai KPK yang memiliki integritas cukup baik.  “Tindakan yang dilakukan oleh pimpinan KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan untuk menyaring 75 pegawai KPK tidak dapat dibenarkan,” tulis BAKAD UAD.

Baca Juga:  P2K UAD 2016 Usung Tema Bela Negara

Kedua, menyimpangi amanat Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Di mana pada putusan a quo Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Bahkan, menurut MK, pegawai tanpa status ASN yang selama ini telah lama mengabdi di KPK dipastikan tidak dapat diragukan lagi dedikasinya dalam agenda-agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, upaya penonaktifan 75 pegawai KPK sangat jelas tidak memperhatikan amanat dari putusan MK a quo.

Ketiga, ketidaksesuaian antara pertanyaan dan maksud diadakannya TWK. Apabila melihat hakikat dari TWK pada dasarnya bertujuan untuk menguji seberapa baik wawasan dan pengetahuan ASN megenai pancasila, nasionalisme, Bhineka Tunggal Ika, dan pilar negara. Akan tetapi, pertanyaan yang diberikan terhadap para pegawai KPK bertolak belakang dengan maksud diadakannya TWK tersebut. Misalnya saja, pertanyaan mengenai apakah bersedia lepas jilbab, apakah ketika sholat subuh membaca kunut, dan apakah bersedia menjadi istri kedua. “Sangat jelas dan terang bahwa TWK tersebut sangat tidak relevan untuk diadakan,” tegas BAKAD UAD.

Keempat, dilihat dari motif Pimpinan KPK. Diindikasikan telah terjadi upaya menghambat jalannya perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK. Apabila melihat mayoritas pegawai yang dinonaktifkan adalah penyidik yang tengah menangani berbagai perkara besar. Misalnya, Novel Baswedan, penyidik perkara korupsi KTP elektronik dan suap serta gratifikasi Nurhadi; Praswad Nugraha, penyidik perkara korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial; Ambarita Damanik, penyidik perkara suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apabila seluruh pegawai tersebut dinonaktifkan, maka dapat dipastikan proses penyidikan berbagai perkara besar diatas tidak dapat terselesaikan secara tuntas.

Berdasarkan uraian di atas, dengan ini BAKAD UAD berpandangan bahwa Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan mengandung masalah serius, yaitu:

  1. Cacat secara hukum.
  2. Tidak memperhatikan amanat putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
  3. Bertujuan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang memiliki integritas
  4. Bertujuan untuk menghambat jalannya penanganan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga:  Anang Zakaria: Kasus Udin Tidak Hanya Mengenai Persoalan Hukum

Kemudian, dalam press rilis-nya BAKAD UAD menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo dan/atau Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud untuk segera menengahi dan menyelesaikan persoalan ini;
  2. Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk mengambil sikap dan tindakan melalui evaluasi dan pemeriksaan atas tindakan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang kembali membuat kebijakan yang kontroversial dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
  3. Mendesak Pimpinan KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK karena pertanyaan yang dibuat tidak sesuai dengan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan Pancasila.

Sumber: BAKAD UAD

Penyunting: Dyah Ayu

Sumber gambar: fraksirakyat.id

Persma Poros
Menyibak Realita