#KamiBersamaSuaraUSU Yogyakarta : Tolak Intervensi Rektor USU!

Loading

Senin, 1 April 2019, Seluruh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Yogyakarta yang tergabung dalam aliansi #KamiBersamaSuaraUSU Yogyakarta melakukan aksi solidaritas bertempat di Tugu Pal Putih. Aksi tersebut untuk menuntut kebijakan Rektor USU, Runtung Sitepu, atas pemecatan 18 anggota Pers Mahasiswa (Persma) Suara Usu.

Pemberedelan Persma Suara USU oleh Runtung  terjadi pada 20 Maret 2019. Tindakan yang dianggap represif dan sewenang-wenang tersebut dilakukan setelah Suara USU menerbitkan cerpen yang dituding mengandung pornografi berjudul Ketika Semua Orang Menolak Diriku di Dekatnya karya Yael Stefani Sinaga yang diunggah di situs web suarausu.co pada 12 Maret 2019.

Dilansir dari press release aksi, Runtung saat itu meminta pembuat website Sanger Production untuk men-suspend situs web suarausu.co. Meskipun pada 23 Maret 2019 akhirnya situs web tersebut dapat diakses kembali, Runtung kemudian mengancam akan mencabut Surat Keputusan (SK) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara USU. Intervensi lainnya adalah adalah ditutupnya akses liputan wartawan Suara USU ke rektorat.

Tomi selaku Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan, “Secara tegas kami mendesak rektor untuk mencabut SK pemberhentian terhadap  18 anggota suara usu karena hal ini mencederai ruang-ruang kebebasan akademik dan ruang – ruang demokrasi di dalam kampus terutama terhadap teman-teman pers mahasiswa.”

Menurut Tomi, AJI sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirim surat kepada kemenristekdikti untuk segera memberhentikan rektor USU karena sikapnya yang dianggap sewenang-wenang dan anti terhadap kritik dan demokrasi di dalam kampus.

Yogi selaku Direktural Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menuturkan bahwa LBH mengecam keras tindakan rektor USU yang sudah memberhentikan secara sepihak  Persma Suara USU. Selain itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Yuni menambahkan, “Pers mahasiswa sebagai lembaga yang dekat dengan kampus dan mengkritisi kebijakan, mereka juga mengawal apapun kebijakan yang dilakukan oleh kampus, seharusnya kampus menjamin kebebasan berekspresi dan menjamin kerja-kerja jurnalistik Persma yang dilakukan di dalam kampus.”

Baca Juga:  Jogja Ceramic Fest: Menjawab Ketidaktertarikan Masyarakat terhadap Budaya Keramik

Dalam aksi ini aliansi #KamiBersamaSuaraUSU Yogyakarta dengan tegas menyatakan sikap dan menuntut Runtung Sitepu beserta jajarannya birokrasi Universitas Sumatera Utara :

  1. Cabut SK Rektor No.1319/UNS.1.R/SK/KMS 2019 yang merupakan SK pemberhentian 18 anggota LPM Suara USU. Pemberhentian tersebut dilakukan sepihak, sewenang-wenang, dan tidak mencerminkan demokratisasi kampus.
  2. Berikan jaminan ruang kebebasan mimbar akademik terhadap pers mahasiswa Suara USU dan mahasiswa USU lainnya dengan seluas-luasnya.
  3. Mengecam tindakan sewenang-wenang Rektor USU, Runtung Sitepu, terhadap LPM Suara USU.
  4. Menolak segala intervensi terhadap kebebasan berekspresi bagi pegiat pers mahasiswa.

Penulis : Siska

Editor : Nur

Persma Poros
Menyibak Realita