Kasus Kekerasan Seksual di UGM Bergulir ke Ranah Hukum

Loading

Pada 10 Januari 2018 Kuasa Hukum Agni mengadakan Konferensi Pers di Komplek Jatimulyo Indah, Yogyakarta. Tim Kuasa Hukum Agni yang beranggotakan tiga orang, yaitu Catur Udi Handayani sebagi koordinator, Sukiratnasari, dan Afif Amrullah mengemukakan beberapa hal terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Agni pada tanggal 30 Juni sampai1 Juli lalu di Maluku saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kasus Agni berlanjut ke jalur hukum sejak dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Nur Arif Cahyo pada 29 November 2018.

Hal ini yang menurut Catur Udi, membuat Agni kecewa, karena sebelumnya UGM dan Agni telah bersepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. “Seperti yang saya sampaikan di awal, sangat kecewa. Sangat kecewa, tetapi tidak ada pilihan lain (selain dihadapi oleh Agni-red),” ungkap Catur Udi.

Dalam proses hukum yang sedang berlangsung  tim kuasa hukum akan membantu jaksa mempersiapkan bukti-bukti untuk menujukan bahwa tindakan HS kepada Agni adalah kekerasan seksual. Tim kuasa hukum  juga akan memberikan gambaran selengkap mungkin tentang proses hukum yang dihadapi dan menyiapkan penyintas secara psikologis.

Selain itu dalam rilisnya Agni menuntut kepolisian untuk menuntaskan proses penyidikan sehingga kasus ini dapat diproses secara adil dan setara sampai di pengadilan sebagai bentuk pemenuhan keadilan terhadap penyintas.

Agni juga menuntut beberapa hal kepada UGM. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan hak penyintas atas informasi terkait upaya-upaya penanganan yang sudah dilakukan, pendampingan psikologis, dan pemulihan nama baik. Agni juga menuntut UGM menghentikan perilaku victim blaming dan tendensi-tendensi untuk mengkriminalisasi penyintas.

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Baca Juga:  Permasalahan Sampah DIY Belum Selesai, Walhi Jogja: Kita Sedang Menghadapi Climate Crisis

Dalam kesempatan yang sama, Sutni Ratna Sari selaku Direktur Rifka Annisa menyoroti proses hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia yang tidak mudah. Faktor pertama adalah terbatasnya bukti-bukti kekerasan seksual. “Jadi karena terjadi di ruang publik, trus mungkin di ruang privat saksinya juga sangat minimal,” jelas Sutni.

Faktor kedua adalah sering kali pasca kejadian kekerasan seksual, korban sedang berada dalam kondisi yang traumatis, sehingga tidak berani mengambil keputusan apapun. Konsekuensinya adalah bukti-bukti yang ada menjadi hilang, sehingga menghambat proses hukum.

Faktor ketiga dan yang paling menjadi tantangan serius adalah perspektif aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Yang muncul di perspektinya mereka (APH-red) ini adalah kejadian suka sama suka. Apalagi misalnya korbannya tidak menunjukkan perlawanan yang serius,” jelas Sutni.

Ia juga menambahkan lemahnya perangkat hukum di Indonesia sering kali menyebabkan kasus-kasus kekerasan seksual, seperti kasus Agni, tidak bisa selesai dengan baik. “Justru sering kali berujung pada kriminalisasi terhadap kasus-kasus, pada korbannya,” tambah Sutni.

Melihat hal itu Catur Udi berharap Agni akan mendapatkan perlakuan yang baik dengan cara tidak disalahkan.  “Kemudian kami sangat berharap masyarakat  mendorong kasus ini terus dipantau kemudian itu tadi, penyintas (Agni-red) mendapatkan keadilan,” jelasnya.

 

Penulis : Luluh

Editor : Nur

Persma Poros
Menyibak Realita