Kasus Sengketa Hasil Pemilwa FPsi Berlanjut

Loading

     Minggu, 20 Januari 2019, Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas (MKMU) melakukan pembacaan putusan atas kasus sengketa hasil pemilihan umum mahasiswa (Pemilwa) Fakultas Psikologi (FPsi) di Auditorium Kampus III Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

     Dalam sidang kedua tersebut, Hakim Ketua, Fajar Nugroho membacakan hasil putusan hakim yaitu pertama, perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur FPsi akan dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan; kedua, memerintahkan KPUF Psikologi untuk menghentikan proses pemilwa, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur untuk sementara waktu sampai adanya putusan akhir dari MKMU; ketiga, KPUMF Psikologi diminta untuk melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya.

     Jaki Esa Amahoru selaku Kuasa hukum Paslon 1 mengaku senang dengan hasil putusan hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan perkara. “ Putusannya sudah mempertimbangkan unsur-unsur yang sudah dipersidangkan untuk hari kemarin,” ujar Jaki.

     Ia menjelaskan dalam proses pemeriksaan perkara setiap pihak yang terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan, termasuk pemohon 1 yaitu Paslon Gubernur dan wakil gubernur Fpsi nomor urut 1 dan juga pihak termohon yakni KPUMF Psikologi dan KPUM Universitas.

     Jaki berharap perkara ini dapat diputuskan secara adil oleh MKMU di persidangan Maret nanti. “ Bahwa saudara Firman dan alya merupakan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” jelas Jaki.

     Ditemui setelah persidangan, Hendri Irwansyah selaku kuasa hukum KPUMF Psikologi juga berharap hakim MKMU dapat membuat keputusan seadil-adilnya. “Seadil-adilnya tanpa ada berat ke salah satu pihak,” ujar Hendri.

     Ia juga menegaskan kembali bahwa mekanisme aklamasi yang dilakukan di FPsi adalah sudah menjadi kebiasaan dan tradisi masyarakat Psikologi. “Kebiasaan (masyarakatnya-red) lagi, karena tidak ada hukum yang mengatur tentang aklamasi di UAD.” Sementara itu, sidang akan ditunda hingga 4 Maret 2019.

Baca Juga:  Cerita di Balik Pembredelan Poros

Penulis : Nur

Editor : Pipit

Persma Poros
Menyibak Realita