Kegiatan Ormawa Tertunda Akibat Pelaksanaan Sistem Kerja dari Rumah

Loading

Sistem kerja dari rumah yang ditetapkan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berakibat pada ditundanya kegiatan Organisasi Mahasiswan (Ormawa). Dalam Surat Edaran Nomor R.V/14/D.6/III/2020, disampaikan kepada Ormawa untuk menunda pelaksanaan seluruh kegiatan  baik di dalam maupun di luar kampus, terhitung mulai tanggal 16 s.d. 28 Maret 2020, atau sampai masalah virus korona mereda. Tanggal tersebut  diperbarui hingga tanggal 29 Mei 2020 setelah diterbitkannya surat edaran rektor tentang perpanjangan sistem kerja dari rumah.

Rivandy Azhari Ali Harahap, Presiden Mahasiswa UAD beranggapan bahwa adanya sistem kerja dari rumah jelas berdampak pada tertundanya Program Kerja (Proker) yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari.

“Proker tertunda dan oprec (open recruitmen- red) dilaksanakan untuk pemberkasan tahap berikutnya belum terselenggarakan juga,” ujarnya.

Senada dengan Rivandy, Dirga selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UAD juga memiliki permasalahan yang sama.

“Rusaknya matriks yang telah dibuat oleh setiap Ormawa akan mengurangi keefektifan pelaksanaannya karena tidak sesuai rancangan,” ujar Dirga kepada reporter Poros (20/3). 

Hasby, ketua Koordinator Komisariat (Korkom) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tidak menampik adanya kerugian akibat sistem kerja dari rumah. Serangkaian acara milad IMM ke-56 yang ditunda, agenda-agenda rutin di tingkat komisariat juga sementara dihentikan, rapat dan diskusi rutin pun ditiadakan.

”Meskipun kerugian tetap adanya, tapi itu hanyalah kerugian teknis saja. Jangan sampai hal tersebut menjadi masalah yang besar yang berimbas kepada morel jika tidak mematuhinya,” ungkap Hasby.

Untuk menyiasati adanya sistem kerja dari rumah, Ormawa UAD melakukan beberapa upaya seperti Korkom IMM yang mengeluarkan surat edaran untuk para kader-kadernya, BEM-U berupaya untuk  melakukan rapat rutin kabinet melalui aplikasi daring, dan DPM-U mengkampanyekan imbauan dari universitas melalui media sosial.

Baca Juga:  Pekerja Rumah Tangga Butuh Jaminan Perlindungan

Penulis: Luthfiah Anisa (Magang)

Penyunting: Habib

Persma Poros
Menyibak Realita