KMS Anti Korupsi Tolak Hak Angket KPK

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Anti Korupsi melakukan penandatangan sebagai bentuk solidaritas menolak Hak Angket terhadap KPK (20/7). dok. Poros

Loading

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Anti Korupsi Jogja Kamis kemarin (20/7) melakukan aksi damai di Titik Nol, Yogyakarta. Aksi yang mengangkat teman “Tolak Hak Angket KPK” tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angketnya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuncoro selaku Koordinator Umum (Kordum) aksi. “Kita dari masyarakat Jogja yang terdiri dari seluruh eleman masyakat menolak  hak angket KPK.”

Menurut Kuncoro, DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Kuncoro juga mengatakan bahwa keputusan hak angket tersebut tidak sah karena belum disetujui seluruh fraksi. “Sudah melanggar UU MD3 dan tidak sah karena sebenarnya belum semua fraksi setuju.”

Yuris Reza selaku Koordinator Lapangan (Korlap) pun menambah jika DPR tetap meneruskan hak angket kepada KPK  maka akan terlihat bahwa hal tersebut merupakan upaya pelemahan terhadap KPK. Menurut Yuris jika dibiarkan aksi pelemahan tersebut akan lebih masif lagi. “Kemudian kalau DPR masih ngotot untuk menerapkan hak angket dan semakin terlihat jelas pelemahan KPK? Iya, mungkin gerakan ini akan lebih masif lagi.”

Disisi lain, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Rosyid yang ikut dalam aksi menyatakan penolakannya terhadap hak angket tersebut. Menurutnya tindakan tersebut  sudah de-konstutisional (Tidak bersangkutan dengan Negara) karena KPK bukan lembaga yang bisa diangkat oleh DPR. Ia berpendapat bahwa hak angket tersebut  adalah upaya membela ketua Umum DPR, Setia Novanto dan kroni-kroninya yang melakukan korupsi terhadap anggaran E-KTP. Menurut Rosyid  hak angket tersebut jelas sudah jauh dengan nalar ilmiah atas mewakili suara DPR.

Baca Juga:  Lingkaran Setan Efek Merokok, Bagaimana Peran Kampus?

Aksi damai akhirnya diakhiri dengan pembacaan press release dan penandatanganan banner yang menyatakan menolak hak angket DPR terhadap KPK. Dalam press release, KMS Anti Korupsi menyatakan sikap :

  1. Menuntut DPR untuk menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang;
  2. Menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK dan penegakan hukum tindak pidana korupsi;
  3. Meminta Presiden memerintahkan partai pendukungnya untuk mundur dari pengajuan hak angket terhadap KPK sebagai komitmen dalam menegakan Nawa Cita pemberantasan korupsi;
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia salah satunya berupaya melawan pelemahan terhadap KPK;
  5. Mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi E-KTP.
  6. Mendukung KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SN.
  7. Menuntut Polri mengungkap penyiraman air keras kepada Penyidik kasus E-KTP, Novel Baswedan

(Hayyan)

 

Persma Poros
Menyibak Realita