Tuntut UU Ciptaker Dibatalkan, ARB Turun Lagi ke Jalan

Loading

Aliansi Rakyat bergerak (ARB) melakukan konsolidasi dan teknik lapangan lanjutan terkait aksi yang akan dilaksanakan tanggal 20-22 Oktober 2020. Aksi ini mengambil tema sama terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (5/10). Aksi akan dilaksanakan dengan titik kumpul Bundaran UGM dan titik berangkat dari berbagai titik.

Aksi tersebut mengambil konsep ‘Ruang Rakyat’ yang berarti memberi hak pada setiap orang untuk menuangkan aspirasinya di tempat aksi. Oleh sebab itu, akan ada panggung rakyat yang berisi acara seperti panggung musik, seni, orasi dan sebagainya. 

Tidak hanya di Yogyakarta,  tanggal 20-22 Oktober 2020 juga aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan dilaksanakan serentak secara nasional. Berbagai elemen akan turun ke jalan untuk meminta Presiden mencabut UU tersebut.

BEM SI, sebagaimana dikutip dari tempo.co tidak puas akan sikap presiden yang ketika didatangi oleh pihak demonstran (16/10) hanya menyuruh perwakilannya Aminuddin Maruf untuk mendatangi mereka.  “Tak puas ditemui Aminuddin, Bagas menyatakan BEM SI akan kembali turun ke jalan pada Selasa, 20 Oktober 2020, masih untuk menyuarakan tuntutan yang sama yaitu pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.”

Senada dengan sikap BEM SI yang meminta pencabutan UU Omnibus Law kepada Presiden Joko Widodo, gerakan buruh juga akan melakukan aksi serentak pada tanggal 20-22 Oktober 2020. “Akan gelar aksi 20, 21, 22 Oktober. Kenapa 20 Oktober? Karena momentum rezim ini dilantik,” kata Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang juga mewakili Gebrak dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/10),” tulis laman CNN Indonesia.

M. Febi Anggara
Anggota Divisi Redaksi Persma Poros