Lagi, PRT Keluhkan Upah Rendah

Aliansi Rakyat Perkerja Yogyakarta saat melakukan long-march dari Tempat Parkir Abu Bakar Ali menuju Titik 0 Km

Loading

     Selasa, 1 Mei 2018, Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta melakukan aksi demonstrasi untuk memperingati hari buruh atau May Day. Dalam aksi tersebut, buruh Pekerja Rumah Tangga (PRT) menuntut upah layak sesuai Upah Minimum Provinsi/ Upah Minimum Kota (UMP/UMK).

     Umi selaku salah satu PRT yang setiap harinya bekerja menjahit tas, mengatakan bahwa upah PRT masih dibawah standar rata-rata. “Gaji belum cukup karena masih di bawah standar rata-rata.” Hal tersebut sangat Umi rasakan karena satu jahitan tas yang ia buat hanya dihargai Rp 1.200, sementara dalam sehari ia hanya mampu menghasilkan sekitar 3-4 jahitan karena keterbatasan fasilitas.

     Dilansir dari  TribunJogja.com UMP DIY 2018 adalah sebesar Rp 1.454.154,1. Sementara itu UMK Kota Yogyakarta, sebesar Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul Rp 1.572.150, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200.

     Selain Umi, rendahnya upah PRT juga disampaikan oleh Giyanto selaku koordinator lapangan aksi. “Gaji buruh sangat jauh karena tidak ada landasan pengupahan secara normal.”

     Dilansir dari press release aksi, PRT di Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 10,7 juta dan tanpa perlindungan. Hal ini menyebabkan PRT mengalami berbagai tindak kekerasan dan eksploitasi.

     Dalam press release juga disebutkan bahwa PRT memiliki beban tersendiri karena terpaksa menanggung beban produksi secara mandiri, mulai dari penyediaan fasilitas kerja seperti, listrik, alat-alat produksi, bahan baku dan lain sebagainya. Semua beban hanya ditanggung oleh PRT tanpa diperhitungkan oleh pemberi kerja.

     Menurut Warisah, koordinasi umum aksi, “Pemerintah dan perusahaan harusnya memberikan perlindungan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan tanpa iur, karena dengan kondisi kami yang saat ini dengan upah yang sangat minim itu berat untuk menanggung beban seperti itu.”

Baca Juga:  ARP Yogyakarta Tuntut Kesejahteraan Buruh Perempuan

     Selain itu, terkait tentang kesejahteraan, upah buruh masih dirasa kurang mencukupi untuk para pekerja buruh. Hal tersebut disampaikan Wahyu selaku perwakilan Indonesian Court Monitory (ICM) saat berorasi di depan kantor Gubernur DIY. Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi lebih mengutamakan perlindungan tenaga kerja asing daripada tenaga kerja buruh. Selain itu, Wahyu juga mempertanyakan pengalokasian dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY yang totalnya mencapai 5 Triliun dan ditambah lagi dengan Dana Keistimewaan senilai 1 Triliun. Menurutnya dari total dana yang berkisar hingga triliunan rupiah seharusnya dana tersebut mampu dialokasikan untuk mensejahterakan para pekerja buruh yang ada di DIY.

Reporter dan Penulis Magang : Dian

 Editor : Nur

Persma Poros
Menyibak Realita