“Sebelumnya saya membayar SPP dengan pemotongan Rp400.000 itu, tapi setelah minta surat pembayaran, kata beliau (pihak keuangan- red) harus membayar RP400.000 yang dipotong,” tulis RG, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dalam wawancara melalui WhatsApp kepada reporter Poros (17/6).
Ketika meminta penjelasan mengenai alasan tidak berlakunya pemotongan SPP untuk RG, pihak Biro Akademik dan Admisi (BAA) hanya menyampaikan bahwa potongan biaya SPP sebesar Rp400.000 itu diabaikan terlebih dahulu karena pihaknya akan menunggu keputusan dari pimpinan perihal revisi kebijakan tersebut.
Informasi pertama terkait pemotongan biaya SPP di portal akademik bagian info pembayaran hanya menampilkan dua keterangan, yaitu, 1) Pemotongan SPP Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 sebesar Rp200.000,00. Tiap mahasiswa akan dipotong pada Angsuran Tahap II di Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020; dan 2) Bantuan Kuliah Online sebesar Rp200.000,00 yang disampaikan oleh Rektor pada tanggal 29 Maret 2020 yang diberikan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021, dimajukan menjadi pemotongan Angsuran Tahap II SPP pada Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020.
Gambar Tangkapan Layar di Portal Akademik (3/6)
Namun, tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut, saat ini keterangan bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan pemotongan biaya SPP bertambah. Per 24 Juni 2020, terdapat empat ketentuan bagi mahasiswa yang mendapat pemotongan biaya SPP. Dua poin tambahan tersebut, yaitu, 1) Mahasiswa Pascasarjana yang sudah mendapatkan beasiswa Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), tidak mendapatkan potongan SPP sebesar Rp400.000,00 dan 2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus pendadaran sebelum tanggal 19 September 2020, tidak mendapatkan potongan SPP sebesar Rp400.000,00.
Gambar Tangkapan Layar di Portal Akademik (24/6)
Untuk diketahui, revisi kebijakan yang menyatakan bahwa pemotongan SPP Rp400.000 tidak berlaku untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus pendadaran sebelum tanggal 19 September 2020, berdasarkan surat resmi yang sudah ditandatangani Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kehartabendaharaan, dan Administrasi Umum adalah tanggal 10 juni 2020. Surat resmi tersebut tutun setelah RG melakukan pembayaran SPP pada 4 Juni 2020.
Reporter Poros telah mencoba meminta keterangan terkait penambahan poin dalam Keterangan Biaya SPP yang secara tiba-tiba dalam portal kepada Warek Keuangan, Utik Bidayati, namun melalui BAA, Utik menyampaikan untuk mewawancarai Kepala Keuangan UAD, Desta Kusuma. Kami sudah menghubungi Desta, namun saat menghubunginya, ia justru meminta kami untuk mewawancarai bidang Humas. Maka dari itu, kami kemudian mencoba mewawancarai bidang Humas, Ariadi Nugraha. Namun, Ariadi hanya memberi surat informasi di atas dan mengatakan, “Mudah-mudahan dengan surat ini sudah bisa menjawab, ya.”
Saat kami melontarkan beberapa pertanyaan lanjutan kepada Ariadi, ia kemudian tidak merespons lagi pesan WhatsApp kami. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi resmi dari kampus mengenai alasan tidak berlakunya potongan SPP untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus pendadaran sebelum September 2020.
Wahyu, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UAD ketika dimintai informasi terkait permasalahan di atas menyebutkan belum mendapatkan laporan baik dari mahasiswa maupun dari pihak rektorat UAD. Wahyu mengatakan bahwa pihaknya tidak menjalin kesepakatan dengan pihak kampus terkait hal itu. Ia pun menuturkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kampus dilakukan secara tiba-tiba.
“Kampus pada saat ini membuat kebijakan sudah tidak berani lagi mengeluarkan SE (Surat Edaran- red), tapi langsung di portal secara tiba-tiba,” tulisnya (18/6).
Ketika mencoba meminta informasi kepada Rivandy Azhari Ali Harahap, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UAD, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti bahwa mahasiswa yang dinyatakan lulus pendadaran sebelum tanggal 19 September 2020 tidak mendapatkan pemotongan SPP.
“Terakhir saya dengar begitu, tapi saya belum tahu pastinya,” tulis Rivandy dalam wawancara daring melalui WhatsApp (24/6).

Menyibak Realita
Leave a Reply