Mekanisme Pimpinan Sidang (Pimsid) Kongres Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang diterapkan. Pasalnya, peraturan yang tertulis pada tatib bagian persidangan Pasal 11 Ayat 1, “Sidang pleno I dan II dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang berasal dari DPM UAD dengan menyatakan kesediaannya” sedangkan, Giovanno Lino, sebagai pimsid kedua sementara sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU). Begitu juga dengan Taufiq Ridho, Aldi Afiyanto, dan Hikmah lantaran sudah bukan anggota DPMU.
“Sebenarnya kurang etis juga kami bertiga pun pimsid, tiga-tiganya yang memimpin tata tertib itu sebenarnya kurang layak juga karena mereka sudah bukan DPMU, sudah menyalahi administrasi-lah bahasanya,” ungkap Giovanno saat ditemui reporter Poros (5/7/2023).
Selama sidang tatib berjalan, terjadi dua kali pergantian pimsid sementara tanpa adanya persetujuan forum. Menurut Giovanno, pergantian pimsid sementara boleh dilakukan asal penggantinya berasal dari DPMU.
“Sebenarnya agak ambigu karena pergantian pimsid tanpa disetujui forum, tapi karena kami dari DPM menafsirkannya seperti itu, jadi kita pikir enggak apa-apa,” jelas Giovanno.
Berbanding terbalik dengan perkataan Giovanno, Ketua Panitia Kongres KBM Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Qoyum, mengatakan pergantian pimsid sementara dilakukan sesuai dengan Term of Reference (ToR) dan selalu disetujui oleh forum.
“Selama saya di dalam ruangan kayak liatnya itu selalu ada persetujuan forum untuk pergantian pimsid,” kata Qoyum saat diwawancarai oleh reporter Poros (27/6/2023).
Tak hanya pimsid sementara, ketika Kongres KBM dilaksanakan di luar kampus, tepatnya di Pondok Pemuda Pesanggrahan Ambarbinangun, pimsid tetap tiga tidak menghadiri sidang kongres. Alhasil, kongres berjalan dipimpin oleh dua pimsid tetap. Pimpinan sidang satu Ardi Mas Wardana, Muhammad Rifkan sebagai pimpinan sidang dua, dan Adimas Faiz sebagai pimpinan sidang tiga.
Ardi mengaku tidak berani melanjutkan sidang apabila tidak ada persetujuan forum. Sebab, sempat terjadi penolakan dari KBM.
“Ya memang ada penolakan, tapi setelah itu kan pimsid yang tidak hadir itukan diganti, ya. Saya rasa sah-sah saja karena forum juga menyetujui, semua setuju saat itu, dari awal mulai sampai ada orang yang tiba-tiba datang menolak hal tersebut,” jelas Ardi saat diwawancarai oleh reporter Poros di Kampus IV UAD (13/6/2023).
Reporter Poros sudah menghubungi pimsid tetap tiga, Adimas Faiz, melalui WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait kehadirannya, tetapi dirinya tidak memberikan tanggapan.
Lamanya Proses Kongres KBM
Kongres KBM diselenggarakan selama tiga minggu, mulai 17 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023 lantaran terbatasnya peminjaman ruangan. Hal ini menyebabkan panitia kesulitan mengadakan kongres, hingga harus dilaksanakan di luar kampus. Reporter Poros sudah menghubungi Penanggung Jawab Kongres KBM yang sekaligus Bendahara DPMU, Fernina Putri Wulandari melalui WhatsApp, tetapi ia menolak untuk dimintai keterangan dengan alasan sedang tidak berada di Yogyakarta.
Selain terbatasnya ruang untuk kegiatan Kongres KBM, kemoloran hari pertama kongres disebabkan oleh keterlambatan pimsid sementara dan anggota DPMU.
“Tidak ada kesalahan dari panitia, murni kesalahan dari DPMU sendiri. Karena pimpinan sidang sementara kami dan harus tiga, kalau salah satu nggak ada berarti belum bisa dimulai, sedangkan yang datang tepat waktu itu cuma Ipin (Arifin) dan Hikmah. Terlalu telat dan sudah keterlaluan karena sampai empat jam. Jadi, kesalahan itu benar-benar pure dari DPM sendiri bukan panitia,” ucap Giovanno.
Giovanno juga menyayangkan kedatangan anggota DPMU saat kegiatan kongres di hari kedua lantaran tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, yakni pukul 08.00 WIB. Hal itu membuat persidangan tidak bisa dimulai untuk sementara waktu.
Tak hanya keterlambatan dalam pelaksanaannya, kehadiran peserta kongres pun menjadi penyebab molornya kongres. Mulanya, persidangan dilaksanakan pada akhir pekan agar mahasiswa yang memiliki waktu luang dapat mengikuti Kongres KBM. Penyebaran informasi terkait kongres sudah dirasa maksimal bagi Qoyum. Panitia sudah menyebarkan undangan yang berbentuk pamflet melalui Instagram @kongreskbmuad dan @dpmuad_. Lebih lagi, sebanyak 55 mahasiswa dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) telah menyebarkan pamflet tersebut.
“Kami (Panitia Kongres KBM-red) juga melalui Instagram DPM fakultas lebih dari 55 mahasiswa kali, ya. Keliatan kayak lebih kurang gitu,” terang Qoyum.
Meskipun penyebaran informasi dirasa sudah maksimal, menurut Mahasiswi Psikologi UAD Angkatan 2021, Farhana Az-Zahra, mengatakan dirinya tidak tahu menahu mengenai informasi kongres.
“Sampai saat ini, sih belum, ya. Karena untuk informasi adanya kongres saja, saya sendiri pun enggak tahu. Jadi, sampai saat ini saya enggak merasakan ada pengaruhnya juga ke saya gitu,” ungkap Farhana melalui pesan Whatsapp (27/6/2023)
Senada dengan Farhana, Mahasiswa Hukum UAD, Muhammad Anwar Al-hilal, menilai kongres tidak berpengaruh terhadap dirinya.
“Menurut saya Kongres KBM ini kurang penting bagi saya,” ujar Anwar pada reporter Poros ketika ditanya alasan tidak menghadiri kongres KBM melalui WhatsApp (27/6/2023).
Reporter: Nolla Adelia, Rafi Fadlullah, dan Putri Anggraeni
Penulis: Putri Anggraeni dan Rafi Fadlullah
Penyunting: Luthfi Adib
Ilustrasi: Agidio Ditama
Menyibak Realita
Leave a Reply