Majalah Lentera ditarik, Andreas Harsono: Kepolisian Melanggar Hukum

Loading

      Penarikan majalah lembaga pers mahasiswa Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi UKSW (Universitas Kristen Satya Wacana) Salatiga pada tanggal 18 oktober 2015 oleh pihak kepolisian Jawa Tengah memicu reaksi dari beberapa kalangan. Salah satunya ialah Andreas Harsono yang merupakan alumnus UKSW lulusan tahun 1991.

      Menurutnya, pers mahasiswa Lentera melakukan kegiatan jurnalistik seperti yang dilakukan oleh pers mahasiswa lainnya, tidak ada yg salah dari kerja jurnalistik Lentera. “Mereka (Lentera-red) belajar menulis dan berfikir kritis,” ungkapnya saat dihubungi Poros.

      Ia menyesalkan tindakan kepolisian yang bersikap sewenang-wenang terhadap pers mahasiswa Lentera. Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-undang dan hukum yang berlaku. “Mereka (kepolisian-red) melanggar hukum nasional dan internasional,” ujarnya melalui pesan pendek yang Poros terima.

      Andreas yang sekarang bekerja di Human Rights Watch juga mengatakan Jika pemerintah dan kepolisian harusnya membantu dan mendukung apa yang dilakukan oleh Lentera bukan malah mencurigai lalu melakukan tindakan yang tak pantas.

      Diketahui bahwa 18 Oktober 2015 pimpinan lembaga pers mahasiswa Lentera diinterogasi pihak kepolisian karena menerbitkan majalah yang memuat tragedi 1965 di Salatiga. Hal tesebut kemudian berakibat pada penarikan majalah Lentera dari masyarakat.

      Bima Satria Putra selaku pimpinan redaksi majalah Lentera mengakui adanya hal tersebut. Ia mengungkapkan jika majalahnya hendak disita kemudian dihanguskan.

” Mereka minta agar majalahnya disita dan dihanguskan,” ungkap Bima. [Somad]

Baca Juga:  Pendaftaran UKM UAD 2016
Persma Poros
Menyibak Realita