Masa Periode BEM dan DPM Berakhir, Pemilwa Masih Belum Dilaksanakan

Loading

Sudah satu tahun Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) menjabat di UAD. Seharusnya, kepengurusan keduanya akan segera berakhir dan diganti dengan kepengurusan yang baru. Namun, Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) belum menunjukkan tanda-tanda akan dilaksanakan tahun ini, bahkan tim ad hoc pun baru akan dipertemukan malam ini (17/12).

“Nanti malam dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri-red) akan melakukan rapat guna pembahasan dan pengesahan tim ad hoc,” ujar Widi selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPMU).

Pembentukan ad hoc perlu dilakukan untuk membentuk anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUMU). Hal itu seperti yang tercantum dalam UU Keluarga Besar Mahasiswa No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemilwa Pasal 5 Ayat 2 yang menyatakan bahwa Anggota KPUMU dibentuk oleh tim ad hoc BEMU dan DPMU yang kemudian dilantik dan disahkan oleh Presiden Mahasiswa (Presma).

“Kemudian ketika tim ad hoc sudah dibentuk baru nanti tim ad hoc bertugas untuk oprec  KPUMU,” lanjut Widi.

Untuk diketahui, melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Komisi Pengawas Pemilwa (Kompaswa) pada 16 Januari 2020 lalu dengan Nomor 016/SK/KOMPASWA/I/2020, anggota KPUMU resmi diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena pertimbangan jumlah anggota KPUMU yang kurang dari batas minimum serta hasil musyawarah rapat koordinasi 1 s/d 3. Selain itu, Ketua KPUMU Ikhsan Buyung Kalean telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Dalam surat pengunduran diri tertulis bahwa Ikhsan akan maju sebagai calon Gubernur pada Pemilwa Fakultas. Meskipun demikian Pemilwa tingkat fakultas dan prodi masih tetap dilangsungkan pada saat itu. 

Terkait teknis pelaksanaan Pemilwa di masa pandemik sendiri adalah hak KPUMU yang sudah terbentuk nantinya.“Mau mengadakan Pemilwa seperti apa, mau diadakan seperti apa kami sudah tidak ikut campur,” tambah Widi.

Baca Juga:  90 Organisasi dan 150 Individu Mendukung Penyintas dalam Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Oleh Ibrahim Malik

Lebih lanjut, selain rencana pembentukan tim ad hoc, DPMU bersama Organisasi Mahasiswa (Ormawa) telah bermusyawarah terkait periodesasi kepengurusan di tingkat fakultas. Proses periodesasi kepengurusan di fakultas diserahkan sepenuhnya kepada pihak fakultas. Terkait dengan periodesasi, Widi kembali menjelaskan memang ada sedikit perpanjangan masa jabatan karena pandemik.

“Jadi, untuk periodesasi tahun 2019/2020 agak sedikit tambah. Meskipun dalam undang-undang kami tetap satu periode,” pungkasnya.

Dalam UU tentang Pemerintahan BEMU dan BEMF No. 3 Tahun 2019 pasal 13 disebutkan bahwa jabatan satu periode Presma dan Wapresma adalah satu tahun. Begitu juga dengan periodisasi kepengurusan DPMU dan DPMF seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2019 tentang DPMU dan DPMF Pasal 10.

Penulis: Dyah

Penyunting: Yusuf

Dyah Ayu R
Anggota Divisi Redaksi Persma Poros