Masyarakat Bersatu Tolak Revisi UU KPK

Loading

      Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi sore tadi (21/2) melakukan aksi menolak upaya pemerintah melakukan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol, Yogyakarta.

      Massa yang terdiri dari berbagai gerakan ini mengusung tema “Jogja Gumregah Tolak Revisi UU KPK”. Dalam orasinya, massa menilai revisi undang-undang ini merupakan upaya pelemahan kinerja KPK. Massa juga menghimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap kasus ini dengan menandatangani petisi yang disediakan.

       Dalam draf revisi UU KPK, massa menilai terdapat 4 poin yang dapat melumpuhkan peran KPK. Pertama, dibentuknya dewan pengawas KPK. Kedua, KPK harus izin ketika hendak melakukan penyadapan. Ketiga, KPK tidak diperbolehkan membentuk penyelidik dan penyidik secara mandiri, dan terakhir KPK dapat menghentikan Surat Penyidikan dan Penuntutan Perkara (SP3) Korupsi.

    Berdasarkan poin tersebut massa menuntut: seluruh fraksi di DPR membatalkan rencana pembahasan Revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo menolak membahas revisi dengan DPR dan masyarakat menghukum partai-partai politik pendukung revisi UU KPK untuk tidak memilih kandidat yang diusung partai tersebut dalam Pilkada 2017.

     “Partai-partai politik yang setuju dengan revisi tersebut sama dengan membela koruptor,” ucap Hafizen selaku juru bicara aksi saat diwawancara disela-sela demonstrasi.

     Ia juga menuntut presiden untuk bersikap dalam kasus ini. “Jokowi harus tegas, karena dalam nawa citanya dia mendukung pemberantasan korupsi. Jika tidak, nawa cita hanya sekedar jargon,” ungkapnya.

     Menangapi persoalan revisi UU KPK, Mufti Hakim selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) juga mengatakan bahwa revisi tersebut hanya akan membuat KPK tak berdaya melawan korupsi. Lebih lanjut ia menjelaskan, seharusnya revisi dilakukan untuk memperkuat KPK. Jika tidak, sama artinya revisi tersebut merupakan upaya menggali kuburan KPK.

Baca Juga:  Ajang Pengenalan Muhammadiyah Lewat Masa Ta’aruf

     “Untuk saat ini stop revisi UU KPK, itu akan lebih baik,” tandasnya.

    Rencananya, petisi yang ditandatangani tersebut akan dikirim kepada Jokowi sebagai wujud dukungan masyarakat kepada KPK. Masyarakat yang tergabung dalam koalisi ini terdiri dari agamawan, budayawan, akademisi, LSM, praktisi, jurnalis, perempuan antikorupsi, organisasi difabel, advokat, mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Untuk Udin (K@MU). [Bintang]

Bintang W. Putra
Pimpinan umum pers mahasiswa Poros UAD. Pencari Wi-fi dan penikmat shampo.