Mendagri: Pengunduran Diri Ketua KPUMU Tidak Sesuai dengan Kesepakatan Rapat Koordinasi

Loading

Isu pemberhentian keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUMU) masih terus berlanjut. Setelah Poros menerbitkan berita dengan judul “Alasan Pemberhentian Anggota KPUM UAD dan Klarifikasi Kompaswa Terkait Pembubarannya” (01/20). Saat ini, muncul kembali isu baru bahwa pengunduran ketua KPUMU masih bermasalah.

Khizam Syakir Mahfudz selaku Menteri Dalam Negri (Mendagri) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU) mengatakan,  pengunduran diri Ikhsan tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi. Rapat koordinasi pertama dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2020 yang dihadiri oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU), BEMU, anggota KPUM , dan perwakilan partai menghasilkan 22  kesepakatan. Empat kesepakatan di antaranya tertuju khusus pada pengunduran diri ketua KPUMU.

Kesepakatan pertama, pemberhentian Ketua KPUMU hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari anggota KPUMU. Kedua, mekanisme pemberhentian Ketua KPUMU yang paling layak adalah mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh BEMU, kemudian ditetapkan oleh DPMU. Ketiga, timeline pengunduran diri Ketua KPUMU dimulai dengan rapat pleno, kemudian mendapatkan hasil kesepakatan dari rapat tersebut, ditanda tangani oleh saksi, dan dapat ditetapkan ketika sudah ada penggantinya. Keempat, yang menjadi saksi dalam rapat pleno adalah semua yang hadir dalam rapat tersebut. Tidak hanya dengan tanda tangan, namun ada dokumentasi sebagai rekam jejak bahwa sudah melakukan rapat pleno.

Dari empat poin tersebut, menurut Khizam, Ketua KPUMU Ikhsan, tidak menjalankan kesepakatan terakhir, yaitu dokumentasi. Padahal, kesepakatan rapat koordinasi tersebut merupakan permintaan dari ketua KPUMU sendiri. Rapat koordinasi diadakan karena dalam Undang-Undang No.8 tentang Pelaksanaan Pemilwa tahun 2019, tidak ada aturan yang mengatur terkait pemberhentian ketua KPUMU, dalam UU tersebut hanya diatur mengenai pemberhentian anggota. Oleh karena itu, dalam rapat koordinasi tidak menggunakan peraturan, melainkan kesepakatan.

Mengutip dari tulisan Ikhsan yang diverifikasi reporter Poros  melalui Whatsapp, ia membenarkan bahwa dirinya tidak melaksanakan kesepakatan pada rapat koordinasi. Mantan Ketua KPUMU itu memilih untuk melaksanakan apa yang ada dalam UU No.08 Tentang Penyelenggaraan Pemilwa. “Karena rapat koordinasi itu kesepakatan sepihak untuk mempersulit saya dalam proses pengunduran diri,” jelasnya.

Baca Juga:  Survey: Mayoritas Mahasiswi di Yogyakarta Tak Mau Jadi Petani Karena Alih Fungsi Lahan dan Buruknya Pemerintah Kelola Pertanian

Sesuai dengan surat pengunduran Ketua KPUMU, tertulis bahwa alasan pengunduran diri Ikhsan adalah karena akan maju sebagai calon Gubernur pada Pemilwa Fakultas. Khizam megatakan, pengunduran diri ketua KPUMU adalah hal baru. Sehingga, sempat kebingungan dengan tata cara pengunduran dirinya.

Selain itu, Koordinator Mendagri itu juga mengkritisi koordinasi yang dilakukan KPUMU kepada BEMU selama ini. Menurutnya, hingga saat ini pihak BEMU tidak mendapat laporan sedikit pun dari KPUMU.  “Setelah kejadian ini, kami mendapat laporan bahwa KPUM itu sisa 13 orang,” ujarnya.

Khizam menjelaskan, dari hasil laporan pertama perihal anggota aktif KPUMU yang berjumlah 13 orang, saat ini totalnya sudah berubah menjadi 10 orang. Hal itu dikarenakan tiga orang dari anggota KPUMU sudah mengundurkan diri. Akan tetapi, pengunduran diri yang dilakukan dirasa tidak jelas, terutama bendahara KPUMU.

“Sistemnya tidak jelas. Dia tidak punya sistem pleno, bendaharanya itu keluar dengan 50%+1 tidak ada itu. Tidak ada tanda tangan dan tidak sesuai dengan UU keluarnya bendahara itu,” jelas Khizam.

Sedangkan, dalam UU No.8 Pasal 13, dinyatakan bahwa apabila anggota KPUM hendak keluar, maka mesti ada tanda tangan dari 50% + 1 anggota KPUM dan ditetapkan oleh DPMU.

Dirga selaku Ketua DPMU mengatakan, pihak DPMU mendapat surat pengunduran diri secara resmi dari KPUMU hanya dua orang, yaitu Ikhsan selaku Ketua KPUMU dan Zulkarnain selaku Biro Logistik. Dia mengakui bahwa bendahara yang keluar tersebut tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Surat Pengunduran Diri Ketua KPUMU Sudah Ditandatangani DPMU

Terlepas dari itu, DPMU  telah menandatangani surat pengunduran diri yang diajukan Ikhsan pada 16 Januari lalu. Menurutnya, permintaan dokumentasi tersebut dari BEMU, sedangkan DPMU hanya menetapkan pengeluaran Ikhsan sebagaimana yang tertera dalam UU No.8 Pasal 13 tentang Pemberhentian Anggota KPUM.

Ketua DPMU itu menambahkan, dokumentasi tersebut adalah permintaan langsung dari Presiden Mahasiswa sebagai bukti bahwa pleno telah berlangsung. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi, pengunduran diri Ketua KPUM dimulai dengan rapat pleno, yang menjadi saksi dalam rapat pleno adalah semua yang hadir dalam rapat tersebut. Tidak hanya dengan tanda tangan, namun ada dokumentasi sebagai rekam jejak bahwa sudah melakukan rapat pleno.

Baca Juga:  Saksi Pembunuhan Dianiaya Oknum Polisi, Kapolsek Dicopot dari Jabatannya

“Saya tanda tangani tanpa dokumentasi karena sudah ada bukti tertulis enam tanda tangan anggota KPU atas pengunduran dirinya,” jelas Dirga.

Dalam UU Tidak Diatur Mengenai Pengunduran Diri Ketua KPUMU

Khizam menuturkan, dalam UU No.08 Tentang Pelaksanaan Pemilwa tidak ada  yang mengatur pemberhentian ketua KPUM, UU tersebut hanya mengatur tentang pemberhentian anggota saja. Maka dari itu, Ikhsan meminta dalam rapat koordInasi tersebut disepakati untuk  mengundurkan diri dahulu ia sebagai Ketua KPUMU dan kemudian menjadi anggota biasa.

Permintaan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi dengan syarat Ikhsan harus memiliki tanda tangan dari 50% + 1 anggota KPUM dengan menyertai dokumentasi pleno dan mengharuskan adanya calon untuk diangkat menjadi ketua. Namun, hingga saat ini Ikhsan tidak menyerahkan dokumentasi rapat pleno yang telah disepakati kepada BEMU. Koordinator Kemendagri itu mengaku kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh Ikhsan, seharusnya ia tidak bisa merujuk terhadap UU lagi karena sudah ada rapat koordinasi yang berasaskan kesepakatan.

“Kalau kita kembali ke UU, maka dia tidak bisa keluar karena tidak ada tata cara dia untuk keluar,” tegas Khizam.

Dirga mengatakan, jika terjadi pemberhentian ketua, maka ketua yang menggantikan selanjutnya adalah  lawannya yang memiliki suara terbanyak kedua saat pemilihan Ketua KPUMU lalu. Sedangkan, pemilik suara terbanyak kedua dalam pemilihan Ketua KPUMU lalu adalah Zulkarnain yang ternyata juga ikut mengundurkan diri dari KPUMU. Oleh karena itu, Ikhsan harus mencari pelaksana tugas (PLT) baru untuk dinaikkan menjadi ketua.

Pada rapat koordinasi selanjutnya, Khizam mengatakan bahwa ternyata sudah ada PLT baru untuk naik menjadi ketua KPUMU. Akan tetapi, PLT tersebut tidak bisa dilantik dikarenakan mantan Ketua KPUMU tidak memenuhi kesepakatan rapat koordinasi, yaitu dokumentasi.

“Suratnya (PLT-red) masih saya tahan karena belum ada ketetapan. Kenapa saya tahan? Karena pengangkatan itu harus berdasarkan kesepakatan. Sedangkan pengangkatan itu tidak sesuai dengan kesepakatan,” pungkas Khizam.

Penulis: Apong

Penyunting: Royyan  

Persma Poros
Menyibak Realita