Mengetahui Lebih Banyak tentang SKPI

Loading

      Melalui surat keputusan SKPI/IFS1/2015/012345, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menganjurkan setiap mahasiswa untuk memiliki SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tingi, dalam pasal 5, disebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi paling sedikit dengan Transkip Akademik dan SKPI.

      SKPI atau Diploma Supplement merupakan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. SKPI mengacu pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan konvensi UNESCO tentang pengakuan studi, ijazah dan gelar pendidikan tinggi. Selain sebagai pendamping ijazah, SKPI juga bertujuan untuk menjadi dokumen yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, sifat atau moral mahasiswa.

      Oleh karena itu, Divisi Litbang Poros membuat Infografis yang bertujuan untuk membantu mahasiswa UAD dalam memahami pengertian, manfaat, isi, serta prosedur pembuatan SKPI.

 

 

 

 

 

[Litbang]

Baca Juga:  Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia Perlu Perhatian Khusus
Persma Poros
Menyibak Realita