Demokrasi di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) akhir-akhir ini sedang mengalami degradasi nilai atau menurunnya kualitas demokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan tidak dicantumkannya nama lembaga Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas (MKMU) oleh Panitia Pusat (Panpus) Program Pengenalan Kampus (P2K) di dalam buku panduan mahasiswa baru (maba) tahun ini.
Terlepas dari apakah hal tersebut berdasarkan ketidaksengajaan ataupun memang kesengajaan adalah persoalan lain. Namun, permasalahan semacam ini menjadi sejarah baru demokrasi UAD yang belum pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ironisnya, persoalan ini memantik keributan serius di internal MKMU. Wajar, apabila lembaga yang memiliki marwah yang sangat sakral dan strategis tersebut kemudian marah, lalu melampiaskan kekecewaannya. Karena, hal semacam ini mungkin akan menjerumuskan pada upaya untuk mendelegitimasikan posisi MKMU, yang tentunya akan berdampak pada semakin hilang eksistensi kelembagaan MKMU. Hal seperti ini tentunya tidak kita inginkan terjadi.
Dalam kekecewaannya tersebut, MKMU kemudian mengambil suatu tindakan yang elegan, dalam hal ini memainkan proses hukum dan mengimbau Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) untuk mengambil sikap tegas supaya kasus ini dapat ditindaklanjuti sampai tuntas. Tentunya hal tersebut sesuai dengan tata cara dan koridor hukum yang berlaku di internal UAD. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan resmi yang dilayangkan MKMU kepada DPMU supaya memproses kasus ini sampai selesai. Surat pernyataan tersebut adalah bentuk afirmasi MKMU bahwa lembaga tersebut memahami betul langkah-langkah yang harus diambil dalam upaya untuk menyelesaikan kasusnya sehingga hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya friksi atau konflik di dalam organisasi mahasiswa.
Konstitusionalitas MKMU UAD
Perlu diketahui bahwa MKMU UAD adalah sebuah lembaga yang memiliki kedudukan yang sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU) dan DPMU. Artinya, MKMU memiliki posisi struktural yang sejajar ataupun setara (neben) dalam sistem ketatanegaraan kampus. Sehingga, tidak ada yang lebih tinggi ataupun lebih rendah satu sama lain, melainkan hanya perbedaan atas tugas dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting untuk dijelaskan keberadaan MKMU dalam buku pedoman mahasiswa baru. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi saat ini.
MKMU secara eksplisit tercantum dalam dasar hukum organisasi yang tertinggi (hierarki perundang-undangan), yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD. Tepatnya pada pasal 20 yang berbunyi, “Organisasi ini bernama Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas yang disingkat MKMU.” Kemudian pada pasal berikutnya, yakni pasal 22 yang mengatur tentang Fungsi, Wewenang, dan Kewajiban MKMU.
Dalam fungsinya tersebut MKMU memosisikan dirinya sebagai ‘penafsir’ final AD/ART KBM UAD (Pasal 22 Ayat 1 tentang Fungsi) dan sebagai pelindung AD/ART KBM UAD (Pasal 22 Ayat 2 tentang Fungsi).
Kemudian, MKMU berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji peraturan perundang-undangan KBM UAD terhadap AD/ART KBM UAD (Pasal 22 Ayat 1 tentang Wewenang), memutus sengketa kewenangan antar lembaga mahasiswa di tingkat fakultas dan universitas (Pasal 22 Ayat 2 tentang Wewenang), memutus sengketa hasil pemilihan umum mahasiswa (pemilwa) baik fakultas ataupun universitas, memutus pembubaran partai politik, dan menguji keputusan komponen lembaga KBM UAD terhadap peraturan perundang-undangan KBM (Pasal 22 Ayat 3, 4 dan 5 tentang Wewenang).
Selanjutnya, MKMU pun wajib memberikan putusan atas pendapat DPMU bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran terhadap AD/ART atau dalam bahasa hukumnya sering kita sebut sebagai “Impeachment” (Pasal 22 Ayat 1 tentang Kewajiban), serta memberikan putusan atas pendapat DPMF mengenai dugaan pelanggaran oleh Gubernur Mahasiswa dan/atau Wakil Gubernur Mahasiswa menurut AD/ART KBM UAD (Pasal 2 Ayat 2 tentang Kewajiban).
Pengaturan lebih lanjut tentang MKMU juga telah terakomodir dalam UU KBM UAD No. 4 Tahun 2018 tentang Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas. Oleh sebab itu, dari berbagai macam landasan hukum yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara ‘mutatis mutandis’ MKMU adalah suatu lembaga yang memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjaga marwah dan menegakkan organisasi kampus serta mewujudkan demokrasi kampus yang demokratis sesuai dengan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya keberadaan MKMU dijelaskan dalam buku panduan mahasiswa baru tahun ini. Maka kita tentu berharap supaya permasalahan seperti ini tidak terulang kembali dan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi kinerja untuk beberapa tahun ke depan.
Penulis :
Lalu Hartawan Mandala Putra
Ketua Komisi C DPM FH Tahun 2018-2019

Menyibak Realita
892148 716542Thanks for the post. I like your writing style – Im trying to start a blog myself, I think I might read thru all your posts for some suggestions! Thanks once more. 672711
Great post. I was checking constantly this blog and I am impressed!
Extremely helpful info specially the last part 🙂 I
care for such information a lot. I was seeking this particular info for
a long time. Thank you and best of luck.
Its like you read my mind! You seem to know a lot about this, like you wrote the book in it or something.
I think that you could do with some pics to drive the message home a bit, but other than that,
this is fantastic blog. An excellent read. I will definitely be
back.
Thank you for the good writeup. It in fact was a
amusement account it. Look advanced to more added agreeable from you!
However, how can we communicate? quest bars https://www.iherb.com/search?kw=quest%20bars quest bars
I all the time used to read piece of writing in news papers but now as I am a user of web therefore from now I am using
net for posts, thanks to web. ps4 games https://j.mp/3z5HwTp ps4
If you are going for finest contents like myself, just pay a visit this site daily because it gives quality contents, thanks scoliosis surgery https://coub.com/stories/962966-scoliosis-surgery scoliosis surgery
Hi, just wanted to mention, I loved this post. It was
inspiring. Keep on posting! scoliosis surgery https://0401mm.tumblr.com/ scoliosis surgery
fantastic issues altogether, you simply gained a new
reader. What may you recommend in regards to your submit
that you just made some days in the past? Any certain?
cheap flights http://1704milesapart.tumblr.com/ cheap flights
Do you mind if I quote a couple of your articles as
long as I provide credit and sources back to your blog?
My website is in the very same area of interest as yours and my visitors would
definitely benefit from a lot of the information you provide here.
Please let me know if this alright with you.
Many thanks! quest bars http://tinyurl.com/49u8p8w7 quest bars
Thanks in support of sharing such a nice idea, piece of writing is
good, thats why i have read it completely asmr https://app.gumroad.com/asmr2021/p/best-asmr-online asmr
Hey There. I discovered your blog the use of msn. That is a very smartly written article.
I will make sure to bookmark it and come back to learn more of your helpful information. Thank you for the post.
I will certainly comeback.
Just wish to say your article is as amazing. The clearness to your put up is simply
great and i could assume you’re a professional on this subject.
Well together with your permission allow me to snatch your feed to keep up to date with drawing close post.
Thank you a million and please carry on the gratifying work.
I think that is among the most significant information for me.
And i’m glad reading your article. But should commentary on some normal issues, The
site taste is wonderful, the articles is
really great : D. Good job, cheers
Hi there! I just would like to offer you a big thumbs up for your excellent information you’ve
got here on this post. I am coming back to your website for more soon.
Right away I am ready to do my breakfast, afterward having
my breakfast coming over again to read additional news.