Nasib Upah Buruh

Loading

Sejak pandemi covid-19 atau virus korona masuk ke Indonesia bulan Maret lalu, beberapa sektor mengalami dampak secara signifikan, salah satunya sektor ekonomi. Dilansir dari katadata.co.id bahwa rincian jumlah pekerja yang dilaporakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebanyak 1,94 juta pekerja dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi korona. Sebanyak 83.546 perusahaan di sektor formal terdampak dengan total 1,5 juta pekerja di-PHK atau dirumahkan. Kemudian untuk sektor informal sebanyak 30.794 perusahaan, dengan lebih dari 443 ribu di-PHK atau dirumahkan.

Mengingat tanggal 1 Mei menjadi peringatan Hari Buruh Sedunia, hal tersebut membuat beban lain terhadap yang terdampak maupun tidak secara langsung. Meski banyak buruh yang dirumahkan, masih ada sekitar 4 juta buruh yang tetap bekerja. Sebab, perusahaannya mendaftarkan izin peroperasian seperti dijelaskan oleh tirto.id. dalam artikelnya “Hari Buruh Nasional 2020: 2 Juta Lebih Buruh Di-PHK & Dirumahkan”

Kondisi seperti ini tidak menyurutkan aksi para buruh yang dilakukan di berbagai daerah. Seperti yang dilaporkan oleh tribunnews.com, di tengah pandemi, aksi longmarch masih dilaksanakan di Kota Jakarta pada Kamis (29/4/2020) lalu. Dalam aksi tersebut mereka menolak upah murah dan menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2017 serta menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pegupahan dan mencabut UU Tax Amnesty yang dinilai diskriminatif.

Pasal 88 ayat 1 No.13 Tahun 2003 menyebutkan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Upah minimun adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh.

Dengan demikian, divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Poros mengadakan studi dokumen terkait upah minimun buruh pada enam provinsi yang berada di pulau Jawa.

Baca Juga:  Sampai Kapan Penjara Jadi Hukuman Segala Tindak Pidana?

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Kemenaker meminta untuk setiap Gubenur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) agar sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP 2020 ditetapkan menjadi Rp2.460.968 juta untuk provinsi Banten, Rp4.276.349 juta untuk provinsi DKI Jakarta, Rp1.810.350 juta untuk provinsi Jawa Barat, Rp1.742.015 juta untuk provinsi Jawa Tengah, Rp1.704.607 juta untuk provinsi DI Yogyakarta, dan Rp1.768.777 juta untuk provinsi Jawa Timur.

Namun, hasil data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, per Februari 2019 pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan pada enam provinsi yang berada di pulau Jawa, rata-rata upah di provinsi Banten mencapai Rp2.650.430 juta, provinsi DKI Jakarta Rp2.991.848 juta, provinsi Jawa Barat Rp1.969.634juta, provinsi Jawa Tengah Rp1.995.148 juta, provinsi DI Yogyakarta Rp1.352.862 juta, dan terakhir di provinsi Jawa Timur Rp1.607.901 juta.

penulis : Fikria

Editor : Royyan

Infografis : Fariza

 

 

Persma Poros
Menyibak Realita