Dewasa ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh oknum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ibarat dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa pelanggaran HAM kerap kali dilakukan oleh aparat negara yang satu ini, Polri. Berkaitan dengan itu, Plautus–seorang seniman Romawi yang hidup di akhir tahun 200 SM mengungkapkan, “Homo homini lupus est”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Secara tersirat, ungkapan itu merepresentasikan bahwa pada dasarnya manusia memiliki sifat alamiah, yaitu buas. Sehingga, tak jarang mereka saling menjatuhkan dan memangsa sesamanya.
Hal ini sejalan dengan apa yang disebut dengan hukum rimba di mana manusia superior (kuat) akan memangsa manusia inferior (lemah). Sejalan dengan hal tersebut, di Indonesia hukum rimba ini terjadi dengan sangat memprihatinkan, terutama dalam ranah penegakan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan maraknya tindakan penyiksaan dan pembunuhan terhadap rakyat, yang pelakunya tidak lain adalah polisi.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sejak Juni 2019 hingga Mei 2020, Polri disebut masih menjadi pelaku penyiksaan dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 48 dari total 62 kasus. Dari 62 kasus tersebut, tercatat ada 220 korban dengan rincian 199 orang luka-luka dan 21 orang tewas. Praktik penyiksaan ini digunakan polisi sebagai jalan pintas untuk mendapat pengakuan dari tersangka atau korban terkait kasus yang disangkakan. Padahal, praktik yang demikian itu tidak sesuai prosedur hukum dan kontradiksi dengan fungsi polisi, salah satunya sebagai pelindung HAM. Hal ini berdasarkan konsideran huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia. Dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi, “Sebagai alat negara, Polri juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.”
Tentu saja dalam kejadian penyiksaan ini polisi sebagai superior yang memiliki banyak keuntungan, yaitu dibekali senjata yang dibeli dari hasil jerih payah rakyat, pun kembali ke rakyat sebagai alat untuk mengganyang mereka. Sejatinya, keuntungan tersebut diberikan oleh negara dengan tujuan agar polisi melindungi HAM sebagaimana yang dijamin konstitusi. Kendati pada tataran implementasi, tak jarang polisi menyalahgunakan hak atau wewenangnya untuk menumpahkan arogansi terhadap masyarakat yang berujung pada pelanggaran HAM. Sedangkan, rakyat berposisi sebagai inferior yang hanya mendapat babak belur dan harus membayar biaya pengobatan sendiri. Belum lagi, terkadang rakyat harus membayar ganti rugi jika terjadi kerusakan properti atau semacamnya. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Sebagaimana data pelanggaran HAM yang telah saya beberkan pada paragraf sebelumnya, contoh paling aktual dalam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi adalah kasus pembunuhan terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Pertanyaannya, apakah betul peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM?
Dikutip dari wartakota.tribunnew.com, melalui jumpa pers, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah mengakui penembakan di jalan tol kilometer 50, Jakarta-Cikampek dilakukan oleh oknum polisi. Secara normatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 1/2009, penggunaan senjata memang diperbolehkan. Namun, diperuntukkan untuk melumpuhkan, bukan mematikan terduga pelaku kriminal. Menembak di bagian vital, seperti bagian perut ke atas jelas bukan tujuan untuk melumpuhkan, melainkan dilatarbelakangi arogansi untuk mematikan. Tindakan tersebut tidak lain ialah aksi brutal polisi dan main hakim sendiri (eigenrichting). Sebab pada dasarnya, terduga pelaku kriminal memiliki hak untuk diproses ke pengadilan.
Menurut Sujatmoko (2015: 31), pelanggaran HAM timbul apabila aparat negara termasuk polisi menggunakan privilege-nya untuk membunuh, menyiksa, dan/atau mencederai hak warga negara. Olehnya, eigenrichting yang dilakukan oleh aparat polisi, baik itu berupa penyiksaan maupun pembunuhan merupakan bentuk pelanggaran HAM. Hal itu dapat dibuktikan lebih lanjut dengan menguji peristiwa tersebut dengan batu uji empat produk perundang-undangan.
Pertama, Bab XA Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28a UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.” Kedua, Pasal 28j UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Ketiga, Pasal 6 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) berbunyi, “Setiap manusia berhak atas hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.” Keempat, ikhtisar atau penjelasan umum dari Pasal 9 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup, dan hak hidup tersebut hanya dapat dicabut dengan cara penjatuhan hukuman mati yang didasari putusan pengadilan.
Konklusinya, konstitusi telah menjamin hak hidup setiap warga negara dan mengharuskan setiap orang untuk menghargai HAM: bebas dari penyiksaan, hak hidup, dll. Adapun, hak hidup merupakan hak yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Hak hidup seseorang hanya dapat dicabut apabila orang tersebut telah menjalani proses hukum yang fairness trial dan harus berdasar putusan pengadilan.
Maka dari itu, dapat dipahami bahwa peristiwa penembakan oleh polisi terhadap masyarakat merupakan pelanggaran HAM vertikal berupa extra judicial killing, dan secara konstitusional tidak dapat dibenarkan, sebab pelakunya adalah aparatur negara dan dilakukan tanpa ada putusan pengadilan. Bahkan, seperti Sindonews.com kabarkan, Komisi Nasional HAM atau Komnas HAM menyatakan secara tegas bahwa peristiwa penembakan terhadap laskar FPI merupakan pelanggaran HAM by state agen.
Pagar makan tanaman
Dewasa ini sudah semestinya anggota Polri tidak melakukan pelanggaran HAM. Mengingat pada tahun 2000 TNI (ABRI)-Polri telah dipisahkan agar Polri tidak berlaku militeristik. Senada dengan itu, dalam buku Detik-detik yang Menentukan (2006), Habibie menyebut pemisahan (ABRI)-Polri bertujuan agar polisi bisa lebih humanis dan profesional dalam melayani masyarakat. Akan tetapi, hingga saat ini instansi tersebut belum meninggalkan wajah militeristiknya. Jauh panggang dari api. Bahkan, sesekali berwajah penjahat. Memang tepat guyon almarhum Gus Dur yang menyebutkan bahwa hanya ada tiga polisi jujur, yaitu patung polisi, polisi tidur, dan polisi Hoegeng. Sebab, pelanggaran HAM adalah bentuk ketidakjujuran tertinggi seorang polisi terhadap konstitusi, kepada Tuhan, dan kepada rakyat Indonesia.
Peribahasa pagar makan tanaman sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Peribahasa itu memiliki arti bahwa seorang pelindung malah memanfaatkan orang yang dilindunginya untuk sekadar memuaskan hasrat, dan menuruti arogansi pribadi. Dalam konteks menyoroti aksi brutal oknum Polri, ibarat Polri sebagai pagar yang diamanatkan oleh negara dan perundang-undangan untuk melindungi hak hidup rakyat, namun diregas sendiri oleh oknum Polri dengan cara membunuh dan menyengsarakan rakyat. Praktik ini merupakan potret pagar makan tanaman dalam tatanan penegakan hukum di Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum telah menentukan mekanisme ihwal mencabut hak hidup warga negara harus didahului putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di negara hukum ini, hanya Malaikat Izrail saja yang memiliki hak khusus untuk mencabut nyawa rakyat tanpa ada putusan pengadilan. Jadi, polisi yang paham konstitusi dan sadar bahwa dirinya bukanlah Malaikat Izrail, seharusnya secara sungguh menginsafi tindakannya dan berhenti melakukan persekusi dengan dalih menegakkan keadilan.
Menanti Polri yang Humanis
Sebentar lagi estafet kepemimpinan Instansi Polri berpindah. Pekerjaan rumah yang menggunung menanti pemimpin yang akan terpilih, khususnya pelanggaran HAM yang selama ini sering didalangi sekaligus dilakoni oleh oknum polisi. Segelintir aktor polisi memang diadili, namun bagaimana dengan dalangnya? Ah, sudahlah!
Pada dasarnya, polisi bertugas melindungi rakyat dan membersihkan kejahatan. Tapi bagaimana bisa membersihkan lantai menggunakan sapu yang kotor? Ayolah! Sudah waktunya Instansi Polri berbenah dan mengembalikan trust masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo, semoga beliau bisa membuat instansi Polri menjadi instansi yang humanis, menghargai dan melindungi HAM. Olehnya, besar harapan penulis agar setiap aparat polisi mengambil langkah konkret memutus mata rantai pelanggaran HAM, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini supaya terwujud pergaulan hidup antara polisi dengan rakyat yang berperikemanusiaan, sebagaimana tertera dalam sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Penulis: Andi Muhammad Alief
Editor: Febi Anggara
Ilustrator: Halim
Menyibak Realita
where to buy cialis without prescription buy tadalafil
tadalafil liquid tadalafil drug
cialis at canadian pharmacy generic tadalafil from uk
cheapest tadalafil cost cialis without a prescription
cheap cialis pills for sale tadalafil brands
cost tadalafil generic cialis cost
https://cialisbusd.com/ tadalafil order online no prescription
canada generic tadalafil prescription tadalafil online
tadalafil drug best price usa tadalafil
980054 123276Some genuinely wonderful blog posts on this internet website , regards for contribution. 265812
cost tadalafil generic where to buy tadalafil on line
Everyone loves it when individuals come together and share thoughts.
Great website, keep it up!
azithromycin 500
Neggram
Hello, I think your site might be having browser compatibility issues.
When I look at your website in Chrome, it looks fine but
when opening in Internet Explorer, it has some overlapping.
I just wanted to give you a quick heads up! Other then that,
very good blog!
Fine way of describing, and good paragraph to obtain facts about my
presentation topic, which i am going to deliver in university.
scoliosis surgery https://coub.com/stories/962966-scoliosis-surgery scoliosis surgery
Hello, yup this post is really pleasant and I have learned lot of things from
it regarding blogging. thanks. quest bars https://www.iherb.com/search?kw=quest%20bars quest bars
Remarkable issues here. I am very glad to look your article.
Thank you so much and I am having a look ahead to contact you.
Will you please drop me a e-mail? ps4 https://bitly.com/3z5HwTp ps4
Wow! At last I got a webpage from where I be able to in fact obtain helpful information regarding my study and
knowledge. cheap flights http://1704milesapart.tumblr.com/ cheap flights
Hello! This post couldn’t be written any better!
Reading through this post reminds me of my previous room mate!
He always kept chatting about this. I will forward this write-up to him.
Pretty sure he will have a good read. Many thanks for sharing!
scoliosis surgery https://0401mm.tumblr.com/ scoliosis
surgery
I every time used to read article in news papers but now
as I am a user of net thus from now I am using net
for posts, thanks to web. quest bars http://bitly.com/3jZgEA2 quest bars
Hey would you mind letting me know which webhost you’re working with?
I’ve loaded your blog in 3 completely different web browsers and I must say this blog loads
a lot quicker then most. Can you recommend a good web hosting provider at a honest price?
Kudos, I appreciate it! asmr https://app.gumroad.com/asmr2021/p/best-asmr-online asmr
Hey I know this is off topic but I was wondering if you knew of
any widgets I could add to my blog that automatically tweet my newest twitter updates.
I’ve been looking for a plug-in like this for quite some time
and was hoping maybe you would have some experience with something like this.
Please let me know if you run into anything.
I truly enjoy reading your blog and I look forward to your new
updates.
When I initially commented I appear to have clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and
from now on every time a comment is added I recieve four emails with the same comment.
Perhaps there is a means you are able to remove me from that
service? Thanks!
Thank you a lot for sharing this with all folks you really recognize what you’re speaking approximately!
Bookmarked. Please also talk over with my website =).
We can have a hyperlink alternate agreement among us
buy cialis 5mg daily use