Pemerintah Dinilai Lepas Tangan dengan Jaminan Hak Kesehatan dan Hak Atas Pekerjaan

Sumber: Pixabay

Loading

Nur Rohman selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menganggap pemerintah telah lepas tangan dengan kewajiban jaminan hak pekerja tentang ketenagakerjaan.

“Kita sudah baca juga edaran Kemenraker tahun 2020 multitafsir di poin 3, kalau ndak salah menyatakan buruh dirumahkan untuk gaji sesuai kesepakatan buruh dengan perusahaan,” ujar Nur Rohman ketika siaran pers Pos Pengaduan untuk Hak Kesehatan dan Hak atas Pekerjaan DIY (21/4).

Nur Rohman mengungkapkan, terdapat 14.000 pengaduan dari masyarakat terdampak. Namun mirisnya, pemerintah maupun perusahaan seolah mengaminkan bahwa para pekerja yang dirumahkan merupakan dampak dari covid-19. Tidak hanya itu, fakta di lapangan menyatakan bahwa banyak masyarakat yang dirumahkan tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Tidak ada istilah dirumahkan, melainkan PHK.

“Hari ini, berangkat dari beberapa hal tersebut, kita dari koalisi masyarakat DIY yang terdampak covid-19, ada teman-teman LBH, LKPH (Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum-red), akan membuka posko perihal kesehatan dan hak tenaga kerja dan masyarakat yang ada di Jogja,” imbuh Nur Rohman saat konferensi pers daring berlangsung.

Nasib pekerja informal

Dampak dari pandemi covid-19 sangat dirasakan oleh pekerja informal yang tidak melanjutkan pekerjaan mereka. Seperti yang dituturkan Luna, salah seorang narasumber dalam siaran pers daring.

“Kemarin itu terakhir kawan-kawan yang bekerja di jalanan sudah tidak lagi bekerja karena sudah didatangi Satpol PP.”

Luna mewakili komunitas Marjinal mengatakan bahwa selama ini hanya mendapat uluran tangan dari teman-teman yang bersolidaritas di luar pemerintahan.

Dampak dari pandemi covid-19 juga dirasakan Warisah, perempuan pekerja rumahan. Saat ini banyak gang-gang ditutup, pedagang keliling sulit menjajakan dagangan karena jalanan maupun gang-gang telah ditutup.

“Sekarang kebutuhan pun lebih banyak. Ini sangat berdampak bagi kami perempuan pekerja rumahan,” ujar Warisah.

Banyak informasi dari yayasan maupun lembaga yang menyosialisasikan prakerja. Namun, baik Warisah atau pun teman-temannya terhambat karena kewajiban online.

“Saya nganggur. Terus kita juga berpikir bagaimana menciptakan usaha yang menghasilkan uang, dan ini pun terkendala juga karena untuk saat ini tidak ada uang,” ungkap Warisah yang sampai saat itu belum menerima bantuan apa pun dari pemerintah, kecuali penyemprotan.

Baca Juga:  Berbagai Persiapan Jelang Pesta Demokrasi UAD

Ockhy Loedvian dari LKBH FH UII memandang kinerja pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19 lempar-lemparan antara pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada ketegasan dari pemerintah di Yogyakarta. Menurutnya, pemerintah Yogyakarta masih senyap-senyap. Sampai saat ini hanya Jakarta dan Jawa Barat yang terlihat tegas.

Menurut Ockhy, terkait informasi yang disampaikan pemerintah masih terdapat disinformasi di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang kurang paham akses-akses kesehatan, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan lain-lain.

Selain itu, perusahan-perusahaan mengungkapkan bahwa merumahkan pekerja itu perbuatan legal, sebab mengacu pasal 90 ayat 1 UU prakerja. Namun, pengusaha bisnis tidak melihat ke pasal 92 ayat 2 yang ada syarat tertentu jika akan merumahkan pegawai.

“Nah, ini yang menjadi masalah ekonomi keluarga. Kepala keluarga dirumahkan, mereka tidak bisa menghasilkan produksi, artinya mereka tidak bekerja, tidak bisa memberi nafkah keluarga. Sehingga, posko di sini sangat penting untuk kita jalankan bersama untuk membantu tenaga kerja dan masyarakat di sektor informal yang akses kesehatannya sangat kurang. Jadi, posko ini sangat baik untuk masyarakat, khususnya DIY,” ungkap Ockhy tentang pentingnya posko.

Berbagai potensi pelanggaran HAM

Seperti yang diungkapkan Yulian, merebakya pandemi covid-19 sangat berpotensi terjadinya pelanggaran HAM. Terutama pada sektor hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan.

“Hak atas pekerjaan dan hak kesehatan itu merupakan bagian dari hak ekonomi sosial atau hak ekosob (Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya-red). Negara kita sudah mengakui pentingnya jaminan hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai peningkatan kualitas hidup manusia pada negara Indonesia,” imbuhnya.

Disebutkan pula, fenomena PHK merupakan kegagalan dari negara dalam memenuhi hak ekonomi sosial. Berkaitan dengan realitas tersebut, semua warga negara bisa mengajukan pertanyaan terkait kegagalan pemerintah yang dilakukan secara sengaja maupun bentuk pembiaran dari negara.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap dan Tuntutan Amputasi KBM UAD

“Pengambilan kebijakan yang sangat lambat bukan jadi alasan pemerintah untuk menghilangkan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak kesehatan masyarakat. Enggak boleh harus nunggu 10 orang mati dulu, baru pelayanan ditingkatkan,” jelas Yulian.

Saat ini yang mengancam negara adalah nyawa, pemerintah tak perlu mengeluarkan kebijakan di sektor ketenagakerjaan. Sebab, banyak pekerja telah di-PHK.

“Mereka akan mati kelaparan, cepat atau lambat nyawa sudah di ujung tanduk.,” pungkas Yulian.

Penulis: Febi dan Abi

Penyunting: Yosi

Persma Poros
Menyibak Realita