Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat, secara resmi akan melakukan operasi patuh lodaya guna mengantisipati pelanggaran lalu lintas sekaligus mendisiplikan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dirlantas Polda Jawa Barat, Eddy Djunaedi mengatakan bahwa operasi ini akan diberlakukan di seluruh daerah Jawa Barat, di kota maupun kabupaten. Operasi ini akan dilaksanakan mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Menurut Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat, beberapa upaya telah dilakukan pihak kepolisian agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dengan cara diedukasi serta ditegur dengan surat tilang.
Dikutip dari kompas.com, sanksi bagi masyarakat Jawa Barat yang tidak memakai masker adalah berupa denda maksimal Rp150.000,00. Aturan ini juga berlaku bagi para pendatang yang akan menuju wilayah Jawa Barat.
“Namun, karena tingkat kedisiplinannya masih rendah, maka kami akan denda Rp100.000 sampai Rp150.000 bagi yang tidak memakai masker,” tutur Ridwan Kamil (13/7).
Setelah mengeluarkan kebijakan sekolah tatap muka pada zona hijau, kini pemerintah provinsi Jawa Barat semakin gencar memperketat protokol kesehatan untuk meminimalisasi penyebaran virus korona. Hal ini juga telah diantisipasi oleh pihak pemerintah daerah bersama kepolisian agar senantiasa mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa transisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini.
Jawa barat adalah provinsi yang sudah melakukan transisi AKB dengan adanya kelenggangan, namun hal itu berpengaruh pada kurangnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Oleh sebab itu, Pemprov Jawa Barah membuat gertakan untuk mendisiplinkan masyarakat.
Menyibak Realita
75461 949072Perfectly written subject material , thanks for selective information . 529724