Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana merelokasi pelaku usaha dan warga yang berada di sisi utara Jalan Perwakilan pada 31 Desember 2022. Hal ini masuk dalam rencana penataan Sumbu Filosofi yang diajukan ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan dunia tak benda. Tak hanya Jalan Perwakilan, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta, Teras Malioboro II, dan Parkiran Abu Bakar juga akan digusur untuk pengembangan kawasan Jogja Planning Gallery (JPG).
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma, ketika audiensi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada 27 Desember 2022, menilai rencana penggusuran yang mendadak dari pemerintah sebagai salah satu bentuk perampasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Raden Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan bahwa rencana penggusuran kawasan Jalan Perwakilan nantinya akan dijadikan pintu masuk ke JPG.
“Malioboro rencananya akan jadi pedestrian, maka pintu masuknya akan melalui Jalan Perwakilan. Tentu harus ada beberapa penataan di sana,” ujar Baskara Aji dalam laman jogjaprov.go.id (11/11/22).
Pelaku usaha yang terdampak rencana penggusuran, Bambang, mengungkapkan bahwa pemerintah seharusnya tidak mengorbankan masyarakatnya sendiri demi diakui oleh Internasional.
“Kalau memang itu untuk Sumbu Filosofi supaya dapat penghargaan UNESCO, ya seharusnya jangan sampai mengorbankan masyarakatnya sendiri. Ingin diakui internasional, tetapi kita sendiri susah. Jadi untuk apa?” Ujar Perwakilan pelaku usaha terdampak, Bambang (27/12/22).
Dalam rilis pers, FKKP menyatakan bahwa tidak ada penolakan terhadap proyek tersebut, tetapi pelaku usaha hanya meminta penundaan penggusuran. Bambang menilai rencana proyek pembangunan tersebut terkesan terburu-buru. Menurutnya, pedagang dan karyawan perlu memikirkan solusi dari penggusuran ini paling tidak satu sampai dua tahun.
“Paling tidak diberikan waktu 1-2 tahun untuk para pedagang dan para karyawan bisa memikirkan solusi dari penggusuran tersebut, di mana hal ini juga meringankan beban pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan. Bukan malah pemberitahuan mendadak bulan ini dan harus sekarang juga mengosongkan lahan,” jelas Bambang.
Akibat dari rencana penggusuran tersebut, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Al, mencatat terdapat 108 pelaku usaha yang terancam kehilangan mata pencarian.
“Ternyata ada ratusan orang yang nanti akan terdampak, tercatat hari ini 108 orang yang kemudian akan kehilangan pekerjaan ketika tempat-tempat usaha di sepanjang Jalan Perwakilan itu nantinya digusur, ini baru satu ruas jalan,” terang Dhanil Al (27/12/22).
Dhanil Al juga menjelaskan pengembangan Sumbu Filosofi di Kawasan Malioboro menjadi salah satu rangkaian besar agenda proyek pembangunan nasional sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Prioritas kebijakan pembangunan pemerintah nasional ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sementara itu, Adi Kusuma, mengungkapkan sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta dan DPRD Provinsi DIY, tetapi tidak mendapat jawaban yang pasti. Bahkan Dhanil Al, mengatakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Yogyakarta tidak memberikan kejelasan atas rencana penggusuran tersebut.
“Orang dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang bilang ketika ditanya warga, ini sebenarnya mau dibangun apa? Mereka bilang enggak tau, kita hanya disuruh. Bayangkan ketika orang atau instansi yang mempunyai kewenangan dalam konteks penataan ruang tidak mengetahui peruntukan ruang ini untuk apa,” terang Dhanil Al.
Lantaran tidak ada kebijakan yang jelas dari Pemkot Yogyakarta, Adi Kusuma mengungkapkan keberatan jika harus direlokasi.
“Sampai saat ini tidak ada solusi. Padahal Pemkot kemarin bilang kalau tanggal 31 Desember 2022 akan melakukan eksekusi. Kami tegaskan bahwa sebelum ada kejelasan dan solusi dari Pemkot, kami tidak mau pindah,” jelas Adi Kusuma.
Menyikapi rencana penggusuran, FKKP juga menyatakan akan menempuh upaya yang lebih administratif dengan mengirim surat ke UNESCO.
“Warga kemudian bersepakat untuk menyurati UNESCO dan beberapa di lingkungan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) yang memang punya kepedulian khusus terhadap hak-hak kebudayaan,” terang Adi Kusuma.
Reporter dan Penulis: Dina Haqi K.
Penyunting: Safina Rosita Indrawati
Menyibak Realita
SexyPG1688 เว็บสำหรับเล่น 777ww หาเงินด้วยวิธีง่ายๆ แค่กดมือถือ Bacaratt Online.