Periksa Editor Balairung, Penyidik Polda Kembali Bertanya Soal Berita

Loading

     Kamis, 17 Januari 2018, TS selaku Editor Badan Penerbitan dan Percetakan Mahasiswa (BPPM) Balairung mendatangi Kantor Kepolisian Daerah (Polda) DIY guna memenuhi panggilan penyidik sebagai salah satu saksi dugaan kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) atau Agni. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut, penyidik kembali pertanyakan soal berita yang diterbitkan BPPM Balairung 6 November lalu.

     Yogi Zul Fadhli, selaku kuasa hukum TS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan, selama pemeriksaan ada sekitar 30 pertanyaan yang ditujukan oleh penyidik kepada TS. Pertanyaan-pertanyaan tersebut hampir serupa dengan yang ditujukan kepada Citra, penulis berita “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”, beberapa waktu lalu. “Kurang lebih sama dengan yang Citra, kemarin pertanyaannya. Banyak eksplorasi soal pemberitaannya Balairung,” ujar Yogi.

     Menurut Yogi pertanyaan-pertanyaan yang kembali diajukan penyidik tersebut menyimpang dari laporan yang digunakan untuk memanggil penulis dan editor BPPM Balairung tersebut.  Yogi mengatakan, “Laporannya memang soal pemerkosaan tapi khusus untuk Balairung kemudian banyak dieksplorasi soal pemberitaannya.”

     Meski demikian, Yogi dan TS sudah sejak awal penyidikan menegaskan posisi TS dan Balairung sebagai Jurnalis dan media yang melakukan peliputan berita sehingga pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan identitas narasumber tidak bisa diungkapkan. “Maka kawan-kawan balairung sebagai entitas pers, dia terikat dengan undang-undang pers, dia terikat dengan kode etik jurnalistik, di mana dia harus menjaga identitas narasumber.”

     Tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawa memiliki hal tolak. Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang dirahasiakannya.

Baca Juga:  Restorasi Gumuk Pasir Atas Pertimbangan Keistimewaan

     Ditemui di hari yang sama, Yuliyanto selaku kepala Humas Polda DIY memberikan keterangan terkait banyaknya pertanyaannya penyidik yang menyasar berita jurnalis BPPM Balairung. Menurut Yulianto hal tersebut merupakan pengembangan dari pertanyaan-pertanyaan lain yang sudah diajukan oleh penyidik. “ (Pertanyaan itu-red) dalam upaya untuk mengungkap peristiwa itu,” ujarnya.

     Yuliyanto juga mengatakan bahwa kepolisian menghormati hak tolak jurnalis karena sudah jelas diatur dalam undang-undang. “Kita menghormati itu,” tegas Yulianto.

      Di sisi lain, Yogi berharap kedepanya tidak akan ada lagi pemanggilan yang dilakukan Polda DIY terhadap awak pers BPPM Balairung. “Kami mengikuti proses (penyidikan-red) saja dan harapannya sih ini pemanggilan terakhir dan ke depan tidak ada lagi pemanggilan-pemanggilan terhadap kawan-kawan jurnalis Balairung,” harap Yogi.

Penulis : Nur

Editor : Pipit

Persma Poros
Menyibak Realita