Pernyataan Sikap dan Tuntutan Amputasi KBM UAD

Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Tamansari (Amputasi) KBM UAD menyuarakan lima tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintahan Jokowi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah kota Bandung.  Dua tuntutan  ditujukan kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM atas penggusuran paksa yang dialami oleh warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung (12/12).

Aksi Solidaritas yang dilaksanakan di depan Kampus IV UAD tersebut menuntut untuk:  1) Menghentikan kekerasan dan penggusuran paksa  tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP dan Aparat Kepolisian terhadap warga Tamansari RW 11; 2) Pemkot Bandung segera meminta maaf terhadap warga Tamansari RW 11, Bandung; 3) Pemkot Bandung segera memulihkan hak-hak warga korban penggusuran Tamansari RW 11yang telah diambil alih dan atau dihancurkan, berdasarkan asas kemanusiaan yang adil dan beradab; 4) Pemerintah Jokowi, Gubernur, dan Walikota memberikan pengakuan hak atas hunian layak pada warga Tamansari RW 11 yang menjadi korban penggusuran paksa sebagai bagian dari pelaksanaan program reforma agraria, berdasarkan asas-asas demokrasi dan kemanusiaan yang adil dan beradab;  5) Copot penghargaan Kota Bandung sebagai kota Peduli HAM.

Selain lima tuntutan di atas, Amputasi KBM UAD juga menuntut Komnas HAM untuk: 1) Memperjuangkan dan memfasilitasi peningkatan status hak atas tanah warga Tamansari RW 11 yang bertahan menjadi hak milik; 2) Segera menginvestigasi dan merilis berbagai pelanggaran HAM yang terjadi saat penggusuran paksa terkait proyek rumah deret.

Dijelaskan  dalam rilis yang dikeluarkan oleh Amputasi KBM UAD,  peristiwa penggusuran paksa terhadap warga Tamansari tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar HAM. Kepemilikan tanah Tamansari masih dalam proses pengadilan untuk dua tuntutan berbeda. Pertama, terkait Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pemakaman (DPKP3) Bandung. Kedua, terkait izin lingkungan.

Baca Juga:  Perkuliahan Daring Berlanjut, Audiensi Terbuka dengan Rektorat Digelar

Ketika proses penggusuran dilaksanakan oleh aparat gabungan TNI, Polisi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat pun tidak bisa menunjukkan surat tugas dan atau berita acara. Pada 1 November 2018 silam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan surat yang berisi penegasan bahwa tanah di Tamansari dalam posisi status quo. Artinya, Pemkot Bandung bukanlah pemilik lahan tersebut.

Selain menyampaikan tuntutan, Amputasi juga menggelar aksi solidaritas berupa penggalangan dana maupun pakaian layak pakai, terpal, popok bayi, dan sebagainya. Kegiatan penggalangan dibarengi dengan panggung ekspresi yang menampilkan musikalisasi puisi dan orasi.

Kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh Amputasi KBM UAD berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2019 hingga 18 Desember 2019.

“Hari ini dan sampai besok membuka donasi untuk penggalangan dana bagi kawan-kawan kita yang sedang dirampas haknya di Tamansari, Bandung,” tutur Rahmi, salah seorang mahasiswa yang tergabung dalam Amputasi KBM UAD (17/12).

Donasi yang terkumpul berupa dana nantinya akan disalurkan kepada warga di Tamansari melalui rekening. Untuk donasi pakaian dan barang-barang lainnya akan dikumpulkan ke aliansi yang ada di wilayah kota Jogja.

Penulis: Yosi

Penyunting: Royyan

Persma Poros
Menyibak Realita