Koalisi Masyarakat Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Pos Pengaduan pada bidang pelayanan kesehatan dan hak pekerjaan (21/4). Tindakan tersebut dilakukan atas dasar merebaknya dampak buruk dari pandemi Covid-19 yang signifikan.
Peluncuran Pos Pengaduan oleh Koalisi Masyarakat Sipil digelar melalui video konferensi Zoom. Acara tersebut dihadiri oleh Nur Rohman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebagai moderator, Ockhy dari Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Fandi dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Julian sebagai Humas Koalisi Masyarakat Sipil DIY serta YS dan Warisah sebagai Paralegal.
Merebaknya pandemi Covid-19 berpotensi menyebabkan terjadinya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut terjadi dikarenakan perekonomian kelas pekerja seperti buruh, pekerja formal maupun informal terganggu. Dengan adanya pemberlakuan ‘dirumahkan’ tanpa mendapat hak-hak pekerja, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terlebih kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kian hari kian meningkat.
“Angka PHK akibat Covid-19 terus meningkat. Khusus di Jogja sendiri ada 14 ribu yang di-PHK maupun dirumahkan,” tutur Fandi.
Fandi menambahkan bahwa langkah konkret dari pemerintah sangat lamban, terlebih penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diimbangi dengan kebutuhan dasar kelas pekerja.
Masalah lain yang dihadapi pekerja adalah tetap berjalannya aktivitas pekerjaan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan tidak melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menaker No M/3/HK. 04/III/2020.
“Surat Edaran tersebut sifatnya tidak mengikat terlebih bagi privat sektor. Dalam arti perusahaan tidak menyediakan pencegahan Covid-19 tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga membuat pekerja resah,” ucap Julian.
Julian menjelaskan, atas permasalahan tersebut,adanya Pos Pengaduan dihadirkan untuk memonitor serta mengadvokasi masyarakat dalam penanganan Covid-19 oleh Pemerintah dan Penegak Hukum.
“Konsep pengaduan dalam pos ini ada dua, yaitu secara online dan offline,” tambah Julian.
Akses secara daring dapat dilihat melalui media sosial Instagram maupun Facebook LBH Yogyakarta dengan mengisi Google formulir pengaduan ketenagakerjaan atau pun kesehatan. Meski dianjurkan secara daring, masyarakat tetap bisa mengajukan aduan secara langsung dengan datang ke kantor LBH yang beralamat di Jalan Benowo No 309, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Layanan aduan tersebut dibuka dari pukul 10.00-16.00 WIB.
Penulis: Erlina Fransiska
Penyunting: Yosi
Menyibak Realita
Leave a Reply