PWPP-KP Tolak Penutupan Jalan Daendels untuk Pembangunan NYIA

Agus dan Sutrisno, warga PWPP-KP, dalam koferensi pers di kantor WALHI, Yogyakarta. dok. pribadi

Loading

    Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) menolak rencana penutupan Jalan Daendels oleh PT Angkasa Pura (AP) I yang akan dilaksanakan 26 Maret 2018 mendatang. Pernyataan ini disampaikan langsung warga PWPP-KP dalam siaran pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta (22 Maret 2018).

     “Kami khususnya warga PWPP-KP, sangat menolak adanya pemortalan (penutupan-red)  Jalan Deandles,” ujar Sutrisno, salah satu perwakilan warga PWPP-KP.

     Dilansir dari siaran pers tersebut, penutupan akan dilakukan AP I di ujung pagar sisi timur dan barat New Yogyakarta International Airport (NYIA). Selain itu, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dari Tugu Brosot hingga Pasar Glaheng. Jalur aktif sepanjang pesisir selatan Kulon Progo tersebut akan dijaga dari lalu lintas umum menjadi lalu lintas khusus kendaraan proyek. Selain itu Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan AP I akan melakukan pengamanan melalui pos-pos penjagaan di sekitar daerah tersebut.

sumber : PWPP-KP

     Menurut Sutrisno penutupan jalan Daendels akan sangat merugikan bagi perekonomian warga yang tinggal di sekitar Jalan Daendels. “Sangat merugikan bagi kami (warga-red), juga bagi umum,” ujarnya.

     Adanya penutupan total Jalan Daendels, kata Sutrisno, akan berdampak pada kegiatan pertanian, perekonomian, pendidikan, dan transportasi warga di sekitar Jalan Daendels. “Jika itu nanti diportal tentu saja semua kagiatan akan lumpuh,” ungkap Sutrisno.

     Dalam hal pendidikan, ditutupnya Jalan Deandels juga akan mengganggu akses anak-anak ke sekolah, karena jalan tersebut yang merupakan satu-satunya jalan menuju sekolah, tidak dapat digunakan lagi.

PWPP-KP Konsisten Tolak Bandara

     Dalam  siaran pers, warga PWPP-KP menyatakan akan tetap konsisten tetap menolak pembangunan NYIA. Pernyataan ini salah satunya dibuktikan dengan tidak menerima hasil konsinyasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wates. “Kami sampai sekarang masih tetap mempunyai hak atas tanah dan lain sebagainya. Saya tidak akan mengakui adanya konsinyasi yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Wates,” ujar Sutrisno.

Baca Juga:  Restorasi Gumuk Pasir Atas Pertimbangan Keistimewaan

      Senada dengan Sutrisno, Arsiko selaku perwakilan tim hukum warga menyatakan akan tetap mengawal segala bentuk pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan terhadap warga selama ini. “Kita akan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang ada, baik ini  pelanggaran, kejahatan, atau tindak pidana. Termasuk penganiayaan itu akan tetap kita kawal terus,” ujar Arsiko.

Reporter & Penulis : Nur

Persma Poros
Menyibak Realita