Relokasi PKL Maliboro, Pedagang: Lokasinya Tidak Layak

Loading

Ditemui di Kantor LBH Yogyakarta, salah satu anggota PKL Malioboro, Supriyanti, menilai tempat yang disediakan pemerintah untuk relokasi PKL Maliboro ternyata tidak layak.

“Ada lapak itu yang tengahnya kena tiang, kan kasihan nanti,” ujar Supriyanti.

Sementara itu, ekonomi para PKL, cerita Supriyanti, masih belum pulih dari dampak pandemi Covid-19. Terlebih kebijakan rencana relokasi ini juga dilakukan di masa pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Kita belum benar-benar pulih, kita baru bangkit dari pandemi Covid-19. Ini pun masih masa pandemi,” ucap Supriyanti.

Kemudian, ketua divisi penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Era Hareva, menilai rencana relokasi terhadap PKL di kawasan Malioboro menunjukan logika pemerintah yang terbalik. Sebab, tempat relokasi untuk PKL ini, terang Era, dibuat sebelum pemerintah memiliki data terkait PKL yang akan direlokasi.

“Logika pemerintah hari ini kan terbalik membuat tempat relokasinya dahulu baru membuat datanya,” terang Era saat ditemui di kantor LBH Yogyakarta, Jum’at (21/1/2022)..

Salah satu pedagang terdampak relokasi, Kelik, menilai pemerintah harusnya meninjau ulang untuk merelokasi pedagang di sepanjang Jalan Malioboro. Sebab, lanjut Kelik, selain mengurangi minat wisatawan, selama ini para pedagang lesehan belum pernah diajak untuk berdiskusi.

“Sama sekali belum pernah diajak dan itu masih abu-abu,” ujar Kelik saat ditemui di kantor LBH Yogyakarta.

Selain itu, Kelik juga menilai rencana relokasi ini tidak mempertimbangkan ukuran tempat dari setiap PKL Malioboro dan pedagang lesehan.

Lebih lanjut, Kelik juga menceritakan bahwa dirinya mendapat intervensi dari pemerintah melalui ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM). Intervensi tersebut dilakukan dengan cara mengancam kepada sejumlah pedagang lesehan bahwa mereka tidak akan mendapat lapak di tempat relokasi.

Baca Juga:  Guru Besar FH UII: Pemerintahan Sekarang Represif Seperti Orde Baru.

“Dari dinas memberikan sampai tanggal 20 Januari kalau tidak menyerahkan data anggotanya tidak diberi lapak,” kata Kelik.

Intervensi lainnya juga berbentuk ancaman kepada PKL untuk segera mengosongkan tempat dagangan yang lama. Hal ini yang membuat para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut menjadi takut.

“Tanggal 1 sampai 8 Februari semua sudah harus meninggalkan tempat dagang yang lama. Apabila tanggal 8 sudah bersih atau tanggal 9 masih ada yang berjualan di tempat lama maka akan berhadapan dengan petugas gabungan,” terang Kelik.

Sebelumnya, pada hari Senin 17 Januari 2022 PKL Malioboro melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta. Hasilnya adalah DPRD membentuk tim panitia khusus atau pansus guna menjadi jembatan antara para PKL dengan pemerinta.

Sementara itu, audiensi lain yang dilaksanakan di kantor Balikota Yogyakarta, para PKL tidak mendapatkan hasil sesuai harapan. Lebih lagi, para PKL yang ingin meminta keterbukaan informasi dokumen rencana relokasi juga dinilai dipersulit..

“Untuk dokumen perencanaan saja mereka tidak dapat memberikan,” jelas Supriyanti.

Saat ini, LBH Yogyakarta menerima 159 aduan dari para PKL Malioboro, termasuk pedagang makanan lesehan dan asongan yang terdampak relokasi. Dari 159 aduan ini, di dalamnya memiliki tanggungan sebanyak 653 orang.

 

Penulis: Luthfi Adib (Magang)

Penyunting: Dila Sekar

 

Persma Poros
Menyibak Realita