Tindakan represi kerap kali dialami oleh Pers Mahasiswa. Hal ini lantaran tidak berbanding lurusnya antara kerentanan yang dialami dengan perlindungan yang didapat. Terlebih, pihak yang mendominasi melakukan tindak represi malah berasal dari birokrat kampus.
“Yang paling besar sebenarnya dari pihak kampus. Seharusnya mereka melindungi. Akan tetapi, malah mereka yang merepresi. Orang-orang pihak kampus, entah itu birokrat atau sesama mahasiswa bisa melakukan tindak represi dan lain sebagainya,” ucap Badan Pekerja (BP) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, Ummi Wahyuni (6/11/22).
Pada Minggu, 6 November 2022, PPMI Nasional merilis catatan kasus represi yang terjadi pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di tahun 2020-2021, yaitu sebanyak 185 kasus. Penyampaian itu bersamaan dengan diskusi yang bertajuk Pers Mahasiswa Masih Dalam Jerat Represi.
Rilis catatan yang ditulis oleh BP Advokasi PPMI Nasional, Adil Al Hasan, bahwa ada 12 bentuk represi yang dialami pers mahasiswa. Represi paling banyak yaitu teguran dengan 81 kasus. Disusul dengan pencabutan berita 24 kasus, makian 23 kasus, ancaman 20 kasus, paksaan meminta maaf atas pemberitaan 11 kasus, penurunan dana 11 kasus, tuduhan tanpa bukti 6 kasus, penerbitan surat peringatan 4 kasus, teror 3 kasus, dan sebanyak 1 kasus dipukul oleh preman di luar kampus dan pelarangan aktivitas jam malam.
Kemudian, pihak yang sering melakukan represi adalah birokrasi kampus sebanyak 48 kali, mahasiswa 16 kali. Lalu, dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebanyak 12 kali. Sementara itu, Organisasi Mahasiswa Eksternal (Ormek) delapan kali, narasumber enam kali, Aparat Kemanan Negara lima kali, Organisasi Mahasiswa Internal lima kali, Organisasi Masyarakat (Ormas) tiga kali, dan orang yang tidak dikenal tiga kali.
Penyebab sering terjadinya kasus represi terhadap pers mahasiswa dikarenakan tidak adanya ketegasan dari otoritas atau institusi negara terkait penempatan pers mahasiswa di mata hukum. Sebagaimana pasal 15 ayat 1 UU (Undang-Undang) Nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, PPMI Nasional merekomendasikan dua poin kepada Dewan Pers. Poin pertama, membuat nota kesepahaman dengan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) dan institusi terkait. Poin kedua, melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin menerangkan bahwa relasi kuasa secara akademik dan finansial yang paling kental dirasakan. Alhasil, dominasi ini menimbulkan rasa kekuasaan lebih tinggi dan berhak untuk mengatur.
“Tidak jarang teman mahasiswa mundur untuk melakukan liputan atau bahkan mereka mengurangi kadar kritisnya, karena kekhawatiran mengenai sanksi akademik. Dimana beranggapan melawan kampus, menyebarkan berita bohong, dan itulah relasi kuasa yang dirasakan oleh pers mahasiswa,” terangnya (6/11/2022).
Mewakili Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul menuturkan bahwa kasus represi tersebut sejalan dengan gaya pelanggaran kebebasan akademik pada akhir periode 2021 dan awal 2022. Di mana pelaku utama tindakan represifitas, baik kepada dosen, mahasiswa, maupun pers mahasiswa itu sendiri adalah kampus.
“Ini membuktikan bahwa perguruan tinggi atau kampus lebih memilih jalan represif di dalam mendisiplinkan. Orang-orang atau lembaga, baik dosen, mahasiswa, maupun peneliti yang kemudian dianggap bertentangan dengan kepentingan rezim, karena realita yang bekerja di sini adalah kekerasan penggunaan kekuasaan simbolik dan ketimpangan relasi kuasa,” tuturnya (6/11/2022).
Penulis: Nava Yuni Naftivah
Reporter: Indah Gita Pertiwi
Penyunting: Safina Rosita Indrawati
2 Comments