Sidang Sengketa Hasil Pemilwa FPsi Sudah Capai Hasil Putusan

Loading

Usai melewati dua kali sidang pemeriksaan bukti dan saksi serta satu kali sidang penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas (MKMU) akhirnya membacakan putusan akhir sidang kasus sengketa hasil Pemilwa Fakultas Psikologi UAD tahun 2018. Pembacaan putusan tersebut dilakukan di ruangan audit D Kampus III UAD pada,  14 Maret 2019.

Dalam sidang tersebut hakim membacakan amar putusan yang menyatakan pertama, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Psikologi No: 93/kep/KPUMFpsikologi/2018 tanggal 22 Desember 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua, menyatakan mekanisme kotak kosong dalam pemilwa calon gubernur dan wakil gubernur BEMF Psikologi tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, memerintahkan agar KPUMF Psikologi menetapkan pihak pemohon, yakni Firman Afrianto dan Alfiyatul Khusnah, sebagai calon terpilih untuk dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur BEM Fakultas Psikologi UAD periode 2019-2020.

Ditemui usai persidangan pihak termohon, yakni Anang Maulana selaku perwakilan dari KPUMF Psikologi berharap kedepannya akan ada keputusan yang memperjelas mekanisme sistem aklamasi di Pemilwa UAD. “Ketika ada regenerasi pemimpin di situ, kebijakan sendiri itu juga ada regenerasi,” ungkapnya.

Ia juga berharap pemilwa di Fakultas Psikologi dapat berjalan lebih baik lagi. “Semoga kedepannya Fakultas Psikologi menjadi lebih baik lagi. Tidak ada yang terjadi seperti kemarin-kemarin itu,” pungkas Anang.

Penulis : Nur

Editor : Pipit

Baca Juga:  Mahasiswa Membela Rakyat Dihadang Aparat!
Persma Poros
Menyibak Realita