Terancam Digusur Pemerintah, Warga Bantaran Kali Code: Tidak Ada Asas Keadilan

Loading

Belasan pedagang di barat Kali Code, Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta terancam digusur. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) memberikan waktu hingga 28 Oktober untuk segera mengosongkan lahan. Hal tersebut berkaitan dengan rencana penertiban dan pembangunan  Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sebelumnya, BBWS-SO sempat mengundang masyarakat terdampak untuk sosialisasi terkait rencana pengosongan lahan dengan dalih kebersihan. Namun, dalam sosialisasi itu, pihak BBWS-SO hanya memutarkan video penggusuran di daerah lain.

“Bahkan ketika sosialisasi BBWS-SO mengundang salah satu komunitas. Komunitas itu menceritakan bahwa sempat digusur akhirnya kalah juga dan tidak dapat apa-apa,” ucap Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM), Kris Triyanto, saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, (25/10).

Selain itu, melalui Kris, warga di sepanjang Kali Code menentang keras dengan adanya agenda penggusuran tersebut. Sebab, terang Kris, di sepanjang Kali Code telah berdiri banyak bangunan, seperti perumahan yang hanya satu meter dari bibir sungai dan bangunan dari pemerintah di atas bibir sungai yang permanen.

“Warga menilai tidak adanya asas keadilan,” ujar Kris.

Sebelumnya, pihak PMKCM telah melaporkan hal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Komisi C dan langsung diberi respons. Pihak DPRD DIY langsung mengadakan kunjungan yang dihadiri oleh pemangku wilayah mulai dari Lurah, Camat, BBWS-SO, dan PU.

Hasil dari kunjungan tersebut adalah BBWS-SO akan tetap mengadakan pengosongan lahan di tanggal 28 Oktober. Padahal, menurut Kris, DPRD Komisi C memohon untuk tidak dilaksanakan karena alasan pandemik.

“Jadi intinya, kita tetap akan siap penataan melalui musyawarah. Besok kita akan tetap melaksanakan beberapa kegiatan  melawan aksi-aksi dari pemerintah yang menggusur melalui BBWS-SO. Kita besok akan melakukan peringatan sumpah pemuda dengan kegiatan pertama kerja bakti, terus mengadakan seni lesehan dan mengadakan doa bersama jam satu siang,” tutup Kris.

Baca Juga:  Anang Zakaria: Kasus Udin Tidak Hanya Mengenai Persoalan Hukum

Menanggapi adanya rencana penggusuran oleh BWWSO terhadap warga Kali Code, Kepala Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, mengatakan ada empat dokumen yang diberikan PMKCM ke LBH, yaitu  terkait undangan sosialisasi BBWS-SO dan Surat Peringatan satu, dua, dan tiga.

Selain itu, Julian juga mempertanyakan mengapa penggusuran hanya dilakukan di daerah Margangsan saja. Padahal di area tersebut juga terdapat bangunan dari hotel, tetapi dinas lingkungan hidup tidak melakukan hal serupa.

“Apakah kemudian mentang-mentang negara yang sudah punya izin itu boleh mengakses satu meter atau mepet sungai itu boleh? Kalau itu boleh, bagaimana aksesnya? Ini kan perlu dipertanyakan. Bagaimana cara memperoleh izin kalau tidak izin, dugaannya tanpa hak dan izin. Pertanyaannya kalau ada hotel dan mall pinggir sungai itu bagaimana memperoleh hak dan izin? Kenapa masyarakat tidak diberikan ruang itu,” ujar Julian.

Mengenai sosialisasi yang dilakukan BBWS-SO, Julian mengatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum yang tidak menggunakan hukum untuk melindungi rakyatnya.

“Ini negara gunanya untuk melindungi rakyat atau untuk menakut-nakuti rakyat kalau  seperti itu. Kenapa harus pakai video seperti itu,” imbuh Julian.

Selain persoalan sosialisasi, menurut Julian secara hukum, kebijakan ini mesti ada diskresi karena rakyat Kali Code menepati daerah tersebut tidak semenjak tahun 2015, 2016, atau 2019 melainkan sudah dari tahun 2000. Sedangkan kebijakan BBWS-SO  baru keluar di tahun-tahun tersebut.

“Oke kalau salah, tapi kan ada ruang diskresi karena ini hukumnya baru mereka buat. Tentang pengelolaan sepadan artinya negara itu baru sadar pada tahun 2015 paling cepat untuk mengelola sepadan sungai. Mereka saja sadarnya tahun 2015, bagaimana yang sudah di sana sejak taahun 2000,” pungkas Julian.

Baca Juga:  Heru Astar : Apalagi Tugas Mahasiswa Kalau Tidak Melawan

Penulis:  Febi Anggara
Penyunting: Dyah A

Persma Poros
Menyibak Realita