UAD Tidak Melarang Gondrong

Loading

Jumat, 9 Maret 2018 Dewan Perwakilan Mahasiswa(DPM) Fakultas Sastra Budaya dan Komunikasi  (FSBK) mengadakan diskusi publik yang bertemakan “Pendidikan dan Wacana Pelarangan Rambut Gondrong” di Kampus IV Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Diskusi tersebut dilaksanakan untuk merespon aturan dilarang gondrong di FSBK.

Beberapa waktu lalu bagian Tata Usaha (TU) FSBK menolak untuk melayani mahasiswa yang berambut gondrong dalam hal administrasi. Andi Rahman Tuhuteru, mahasiswa Ilmu Komunikasi adalah salah satu mahasiswa gondrong yang mengalami penolakan saat mengurus kartu ujian. Ia akhirnya kembali ke ruang kelas untuk tetap mengikuti ujian. Saat ditanyai oleh pengawas ujian, Andi menjawab bahwa ia tidak dilayani oleh pihak TU saat mengambil kartu ujian.“Saya dipersulit untuk mengambil hak saya (kartu ujian-red),” tutur mahasiswa yang akrab disapa Andi.

Ketua DPM FSBK Pratama Wasisto menambahkan selain FSBK ada beberapa fakultas juga memberlakukan aturan tersebut seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dan Fakultas Farmasi.

Gunawan Setiadi, salah satu mahasiswa yang hadir dalam diskusi mengungkapkan peraturan gondrong bukan lagi sebuah wacana namun sudah diberlakukan. Hal tersebut diperkuat oleh adanya himbauan dari dekanat terkait pelarangan gondrong yang tersebar di grup. Menurut Gunawan aturan yang berlaku dikeluarkan langsung oleh pihak kampus. “Aturan ini tidak dikeluarkan oleh fakutas, namun langsung oleh rektorat” ungkap Gunawan sembari membacakan pesan gawai miliknya.

Namun menurut keterangan Abdul Fadlil selaku Wakil Rektor (WR) III, selama ini tidak pernah ada aturan mengenai pelarangan rambut gondrong. “Selama saya di UAD ini saya belum pernah menemukan larangan rambut gondrong,” ujarnya. Ia juga menambahkan tidak ada dokumen tertulis yang melarang mahasiswa berambut gondrong.
Penulis : Fitriyani
Editor : Sriw

Persma Poros
Menyibak Realita