Undang-Undang Pers Belum Menjamin Perlindungan Wartawan

Loading

Menurut Undang-Undang (UU) tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam UU yang sama, kebebasan pers pada poin a dijelaskan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Pasal 4 Ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Oleh sebab itu, kerja seorang wartawan dalam mencari dan meliput suatu peristiwa dilindungi oleh UU.

Lebih lanjut pada Ayat 2 bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Ayat 3).

Kerja wartawan tidak boleh dihalang-halangi. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Meski demikian, kekerasan terhadap wartawan ketika menjalankan profesinya masih saja terjadi. Dalam lima tahun terakhir ada berbagai pelaporan kasus kekerasan terhadap wartawan yang diterima oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dalam lima tahun terakhir, tahun 2014 menjadi tahun terendah dengan kasus kekerasan terhadap wartawan, yaitu 40 kasus. Namun, jumlah tersebut meningkat menjadi 42 kasus pada tahun 2015. Kenaikan drastis terjadi pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2016 dengan 81 kasus. Tahun berikutnya jumlah kasus mengalami penurunan menjadi 64 kasus. Namun kenaikan jumlah kasus terjadi lagi di tahun 2018 menjadi 66 kasus.

Baca Juga:  Festival Gunung Emas Sebagai Simbol Persatuan

Dari kasus-kasus yang terjadi, ada beragam jenis kekerasan yang diterima oleh wartawan. Sejak Januari 2018 sampai Oktober 2019, ada 13 kasus wartawan yang menerima kekerasan atau teror. Wartawan lain yang juga menerima intimidasi lisan oleh pejabat publik sebanyak lima kasus. Jenis kekerasan lainnya, yaitu ancaman kekerasan fisik berjumlah 23 kasus. Kekerasan fisik adalah jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh wartawan dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Oktober 2019. Ada jenis kekerasan lain yang dialami oleh wartawan berupa mobilisasi massa atau penyerangan kantor media massa berjumlah dua kasus. Sedangkan pemidanaan terhadap wartawan ada 10 kasus, perusakan alat dan/atau penghapusan hasil liputan sebanyak 15 kasus, 12 kasus pengusiran atau pelarangan liputan, dan empat kasus berupa sensor atau pelarangan pemberitaan.

Dikutip dari kompas.com, pada September 2019 AJI mencatat ada beberapa jurnalis yang meliput massa aksi pendukung Firli Bahuri dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu korban kekerasan, seorang juru kamera Beritasatu bernama Rio Comelianto, menceritakan bahwa jurnalis yang bertugas di gedung KPK mengalami intimidasi fisik secara langsung.

Pelaku kekerasan terhadap wartawan berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Dalam jangka waktu Januari 2018 sampai Oktober 2019 polisi adalah pelaku kekerasan terbanyak dengan jumlah 23 kasus. Jumlah pelaku paling banyak kedua adalah warga ada 15 kasus. Organisasi Masyarakat (Ormas) juga tidak luput menjadi pelaku kekerasan dengan jumlah 11 kasus. Sedangkan, kekerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau eksekutif sebanyak 13 kasus. Pelaku kekerasan lainnya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau aparat pemerintah daerah ada delapan kasus, akademisi tiga kasus, advokat satu kasus, Kader Partai Politik (Parpol) dua kasus, TNI tiga kasus dan tidak diketahui lima kasus.

Baca Juga:  WR III UAD Sarankan Rektor Unram Dialog

Wartawan bernama Darwin dari media Antara dipukuli oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi ricuh yang ada di sekitar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan. Kekerasan bermula ketika Darwin sedang mengambil foto adegan mahasiswa dipukuli oleh anggota polisi. Meskipun Darwin sudah menjelaskan bahwa ia seorang wartawan, tetapi polisi tidak mengindahkannya. Akibatnya, Darwin mengalami kebocoran kepala di bagian belakang dan tubuhnya mengalami memar-memar.

Dalam kurun waktu yang sama, yaitu Januari 2018 sampai Oktober 2019, kekerasan yang dialami oleh wartawanmedia dalam jaringan (daring), cetak, dan televisi paling banyak terjadi di Kota Jakarta sebanyak 18 kasus.

Jika dilindungi oleh UU, maka sudah dipastikan pelaku kekerasan terhadap wartawan bisa diperkarakan ke meja hijau. Namun, dikutip dari tempo.co, dari 26 laporan AJI kepada polisi selama 2019 tidak satu pun yang sampai ke pengadilan. “Sampai penyidikan saja tidak, apalagi ke pengadilan,” ucap Kepala Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung.

Penulis : Luluh

Persma Poros
Menyibak Realita