UU Pemilwa 2008:
Inkonstitusional
Oleh Alfian Wahyudi*
Diskursus tentang Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) sebagai perhelatan agung mahasiswa yang menjadi identitas diri mahasiswa telah memasuki tahap pendaftaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) UAD. Namun di balik kesiapan semua elemen masih ada beberapa hal yang cukup mengusik, dan terdengar risih di telinga kita. Keterbatasan waktu, finansial dan kekurangan sumber daya manusia yang terkait menjadi kunci sampai di mana tingkat kesiapan dan kesuksesan agenda ini dapat diselenggarakan.
Ketika kontroversi Pemilwa tahun lalu masih meninggalkan pro dan kontra, lembaga eksekutif kita ditinggalkan oleh presiden terpilih-yang telah lulus November 2007 lalu-dan secara otomatis Wapreslah yang menggantikannya sebagai presiden, kursi Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM UAD) mahasiswa kosong sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini jelas tidak dapat diterima oleh penalaran yang sehat dan logis (adanya lembaga eksekutif BEM UAD namun tidak adanya lembaga legislatif DPM UAD).
Beberapa waktu lalu BEM UAD telah membentuk dan mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Mahasiswa tertanggal 7 Februari 2008. Dibalik produk hukum tersebut ada beberapa hal menarik yang patut kita cermati bersama, yaitu sebuah substansi yang sangat mendasar. Lembaga Eksekutif (BEM UAD) mengeluarkan sebuah produk hukum yang bukan menjadi kewenangannnya, yaitu Undang-undang Pemilwa tersebut. Hal inilah yang menjadi substansi dasar dari permasalahan yang timbul dari pengesahan sebuah undang-undang. Berwenangkah sebuah lembaga eksekutif membentuk dan mengesahkan undang-undang?
Dalam sistem ketatanegaraan Undang-undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) dengan persetujuan bersama Presiden (eksekutif). Dan salah satu materi muatan UU adalah diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU. Konstitusi secara tegas telah memberi kewenangan membentuk UU kepada legislatif. Kekuasaan pemerintahan negara, konstitusi juga memberi kewenangan bagi presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang yang nantinya akan dibahas bersama-sama dengan legislatif.
Beda ketatanegaraan Indonesia beda pula civitas akademika UAD, yang memang mengadopsi sistem negara kita namun belum sempurna. Lembaga Eksekutif (BEM UAD) seharusnya dapat mengajukan rancanganya kepada lembaga Legislatif (DPM UAD) begitupun sebaliknya, dan dilakukan pembahasan bersama-sama hingga pengesahan.
Di sinilah permasalahan muncul kembali, UAD tidak mempunyai lembaga legislatif (DPM UAD) karena pengunduran diri pejabat legislatif-sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa terpilih periode 2007/2008-yang dapat duduk bersama-sama dengan eksekutif untuk merumuskan UU. Menjadi sebuah dilema apabila proses demokrasi pada saat ini dalam tataran mahasiswa menjadi mati dan tidak ada perubahan yang sangat berarti. Membentuk hal yang baru (UU) tentu sangat mudah. Terlebih jika tidak ada satu aturan pun yang telah mengatur hal tersebut. Dalam hal ini, pembentuk UU akan dapat bereksperimen atas substansi UU.
Sangat miris apabila ketiadaan lembaga legislatif menjadi pokok alasan utama apabila eksekutif (BEM UAD) membentuk dan mengesahkan UU Pemilwa sendiri tanpa adanya patner legislatif (DPM UAD).
Apabila kita mencermati sistem ketatanegaraan Indonesia yang ada, seharusnya eksekutif (BEM UAD) dapat membuat Peraturan Penganti Undang-undang (Perpu) yang memang menjadi salah satu kewenangan lembaga eksekutif untuk membuatnya. Perpu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Perpu adalah sama dengan materi muatan UU (Pasal 1 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Perpu). Apabila kita cermati bahwa kegentingan yang memaksa seperti halnya dimaksud dan apabila kita sinkronkan dalam permasalahan di kampus kita, adalah ketiadaan Lembaga Legislatif (DPM UAD).
Maka seyogyanya BEM UAD tidak berwenang membentuk dan mengesahkan UU tanpa adanya lembaga legislatif. Apabila kembali kita mengacu pada sistem ketatanegaraan yang ada maka Perpu-lah produk hukum yang pas dan paling tepat yang dapat dibentuk oleh BEM UAD. Dalam hal ini penulis menilai bahwa pembentukan UU tersebut adalah cacat hukum (inskonsitusi).
Materi muatan dalam Perpu yang telah dibentuk BEMU nantinya haruslah mengatur tentang pembentukan KPU yang akan memilih pejabat Legislatif mahasiswa saja. Setelah DPM UAD terpilih terbentuk, maka salah satu tugas pokok yang harus segera dilaksanakan DPM UAD adalah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilwa bersama-sama dengan BEM UAD selaku lembaga eksekutif yang materi muatannya tentang pemilihan Presiden dan wakil presiden mahasiswa.
Menindaklanjuti UU Pemilwa yang nantinya akan terbentuk, menurut penulis sistem partai kurang tepat apabila diterapkan sebagai kendaraan politik mahasiswa. Dikarenakan dalam konteks partai semua stakeholeder public interest (pihak yang berkepentingan) dapat leluasa “bermain mata” dan kurang memperhatikan sosial sekelilingnya. Terlepas dari kendaraan yang kita sebut “partai” akankah mampu menjadi problem solving bagi mahasiswa?
Selama ini sistem partai yang kita ketahui kurang representatif terhadap kepentingan mahasiswa, karena lebih mengedepankan kepentingan kelompok semata. Hal ini bukan hanya semata adagium yang biasa terjadi pada pentas-pentas perpolitikan, namun kenyataan ini pernah juga terjadi pada Pemilwa tahun sebelumnya. Bagi penulis keadaan ini sangatlah menghawatirkan karena lahirnya sebuah partai selalu dibarengi oleh sebuah idealitas yang bercorak mencari kekuasaan semata, sehingga melupakan siapa pemilihnya (mahasiswa). Hal ini berindikasi pada UU Pemilwa yang baru disahkan oleh BEM UAD yakni anggota DPM UAD hanya diisi oleh anggota partai saja.
Pembentukan hukum adalah untuk pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat (dalam hal ini ruang lingkup keluarga besar mahasiswa). Tidak ada satu pun hukum yang terlepas sama sekali dari hukum lainnya. Tidak ada hukum yang independen berdiri sendiri. Dengan demikian, dalam proses pembentukan UU tidak dapat tidak dilakukan komparasi atas aturan lain yang ada sebelumnya. Jika aturan yang ada telah baik, harus dibentuk aturan yang menopang sistem yang telah baik tersebut. Namun, jika aturan yang telah ada masih jauh dari kata baik, aturan yang baru dapat merevisi atau bahkan mencabut, kemudian dibentuk aturan baru yang lebih baik. Satu per satu produk hukum dibentuk dan diimplementasikan seiring dengan perjalanan, serta perubahan (dinamika) yang ada. Namun, bukan civitas akademika UAD namanya jika tidak melakukan canceled planning dalam beberapa hal program yang telah diagendakan sebelumnya.[]
*Gubernur BEM Fakultas Hukum UAD
Menyibak Realita
My brother suggested I might like this website. He was totally right.
This post truly made my day. You cann’t imagine just how much time I had spent
for this info! Thanks!
I’ll immediately snatch your rss feed as I can’t in finding your email subscription hyperlink or e-newsletter
service. Do you have any? Kindly permit me recognize so that I may subscribe.
Thanks.
I’m not sure why but this blog is loading very slow for me.
Is anyone else having this problem or is it a problem on my end?
I’ll check back later and see if the problem still exists.
Wow, awesome blog structure! How lengthy have you ever been blogging
for? you made blogging glance easy. The total look of your
web site is wonderful, as smartly as the content material!
ps4 https://bitly.com/3nkdKIi ps4 games
I really like reading through a post that can make men and women think.
Also, thanks for allowing me to comment! scoliosis surgery
https://coub.com/stories/962966-scoliosis-surgery scoliosis surgery
Hello, I want to subscribe for this blog to obtain most up-to-date updates, therefore where can i do it please
assist. quest bars https://www.iherb.com/search?kw=quest%20bars quest bars
Aw, this was an incredibly good post. Finding the time and actual effort to
produce a good article… but what can I say… I procrastinate a lot and never seem to get nearly anything done.
scoliosis surgery https://0401mm.tumblr.com/ scoliosis surgery
Since the admin of this website is working, no uncertainty very soon it will be famous, due to its feature
contents. cheap flights http://1704milesapart.tumblr.com/ cheap flights
Everyone loves what you guys are usually up too. Such clever work and coverage!
Keep up the great works guys I’ve incorporated you guys to our blogroll.
asmr https://app.gumroad.com/asmr2021/p/best-asmr-online asmr
Wow that was unusual. I just wrote an really long comment
but after I clicked submit my comment didn’t appear. Grrrr…
well I’m not writing all that over again. Regardless, just wanted to say great blog!
quest bars http://bitly.com/3C2tkMR quest bars
Pretty! This has been an extremely wonderful article.
Thanks for supplying these details.
Wonderful goods from you, man. I have understand your stuff previous to and you are just extremely great.
I actually like what you’ve acquired here, really like what
you’re stating and the way in which you say it.
You make it enjoyable and you still take care of to keep it smart.
I can’t wait to read much more from you. This is actually a terrific site.
Its like you read my thoughts! You appear to grasp a lot approximately this,
such as you wrote the book in it or something.
I think that you can do with some percent to drive the message house a bit, however other than that,
that is excellent blog. A great read. I’ll certainly be back.
Fascinating blog! Is your theme custom made or did you download it from somewhere?
A design like yours with a few simple tweeks would really make my blog shine.
Please let me know where you got your theme. With thanks
I’m impressed, I must say. Rarely do I encounter a blog that’s both equally
educative and interesting, and let me tell
you, you’ve hit the nail on the head. The issue is something which too few people are speaking intelligently about.
I am very happy that I came across this in my hunt for something relating to this.
“Maka seyogyanya BEM UAD tidak berwenang membentuk dan mengesahkan UU tanpa adanya lembaga legislatif. Apabila kembali kita mengacu pada sistem ketatanegaraan yang ada maka Perpu-lah produk hukum yang pas dan paling tepat yang dapat dibentuk oleh BEM UAD. Dalam hal ini penulis menilai bahwa pembentukan UU tersebut adalah cacat hukum (inskonsitusi).”
Saya rasa anda sebagai penulis masih kurang mencermati peraturan Hukum. Anda adalah sebagai Pimpinan BEM Fak.Hukum seharusnya sudah mengetahui bahwa selain PERPU ada alternatif lain, yaitu “UU Terobosan” yang dalam hal ini dikarenakan kasus yang terjadi di UAD saat ini adalah kasus yang tergolong baru. BEM UAD selaku Eksekutif berhak untuk membuat yang namanya UU Terobosan tersebut dengan mengesampingkan DPM (karena ketiadaannya), jadi saya rasa BEM UAD sudah dapat memenuhi prosedur yaitu membuat yang namanya UU dengan di sahkan oleh Presiden Bem UAD.
Kiranya anda sudi untuk mengklarifikasikan hal tersebut dengan pihak yang terkait, ataupun berkonsultasi dengan Dosen Pengampu anda di fakultas.